Dokter Kandungan Lecehkan Pasien
Pernah Lecehkan Pasien Lain di Kos, Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Korban Melawan
Telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual, oknum dokter Kandungan M Syafril Firdaus atau MSF.
TRIBUNBATAM.id - Telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual, oknum dokter Kandungan M Syafril Firdaus atau MSF.
Namun, Syafril Firdaus bukan menjadi tersangka buntut video yang viral di media sosial.
Karena perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di indekosnya pada 24 Maret 2025 dokter kandungan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Perempuan berinisial AED (24), yang mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku yang melaporkan dirinya.
"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," kata Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Kemudian, setelah tiga hari, tersangka mendatangi rumah orang tua korban menggunakan ojek online untuk menyuntikkan vaksin tersebut.
Setelah selesai, Syafril Firdaus meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.

"Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos."
"Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," kata Fajar.
Ketika itu, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar indekos tersangka.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Terancam 12 Tahun Penjara
Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.
Atas perbuatannya, Syafril Firdaus dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.
Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Dapat Hukuman Lebih Berat Lagi, Bukan Cuma 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bumil Trimester 2 & 3 Jadi Kriteria Korban yang Diincar Syafril Firdaus, Dokter Kandungan di Garut |
![]() |
---|
Konsultasi Keputihan Berujung Dilecehkan Dalam Kos, Terungkap Korban Baru Dokter Kandungan di Garut |
![]() |
---|
Syarif Dokter Kandungan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pasien Dibawa ke Kos dan Nyaris Diperkosa |
![]() |
---|
Dokter Kandungan M Syafril Firdaus Dorong Korban ke Kasur, Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.