Dokter Kandungan Lecehkan Pasien

Dokter Kandungan Cabul di Garut Bisa Dapat Hukuman Lebih Berat Lagi, Bukan Cuma 12 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi hukuman yang akan menjerat Syafril.

Editor: Khistian Tauqid
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Hukuman berat mengancam dokter kandungan cabul Syafril Firdaus alias MSF di Garut, Jawa Barat, yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Polres Garut tak butuh waktu lama untuk menangkap Syafril setelah dilakukan pengejaran.

Syafril dihantui Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi hukuman yang akan menjerat Syafril.

"Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

Bukan hanya itu saja, Syafril juga bisa mendapatkan hukuman lebih berat lagi.

Terutama jika banyak korban bersedia melapor secara resmi tentang pelecehan seksual yang dilakukan Syafril.

Kombes Hendra menjelaskan bahwa laporan dari para korban sangat dibutuhkan supaya pihak kepolisian bisa menjerat tersangka dengan hukuman yang maksimal.

"Maka kami membuka layanan aduan. Keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya," ungkapnya.

AKBP Fajar m Gemilang selaku Kapolres Garut mengatakan, hingga saat ini baru ada satu orang yang melapor.

Pelapor yakni seorang wanita berinisial AED (24).

Kasus AED ini bermula ketika korban berkonsultasi mengenai suntik vaksin gonore.

"Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore," ujarnya, Kamis (17/4/2025).

DOKTER KANDUNGAN CABUL - Dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus alias MSF alias Iril (33) digiring petugas di kantor kepolisian, Jawa Baratm Kamis (17/4/2025). MSF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai viral aksi pelecehan seksual dilakukannya terhadap pasien ibu hamil viral di media sosial.
DOKTER KANDUNGAN CABUL - Dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus alias MSF alias Iril (33) digiring petugas di kantor kepolisian, Jawa Baratm Kamis (17/4/2025). MSF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai viral aksi pelecehan seksual dilakukannya terhadap pasien ibu hamil viral di media sosial. (Tribunnews.com/Handout)

Baca juga: Dokter Kandungan M Syafril Firdaus Dorong Korban ke Kasur, Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral

Dikutip dari TribunJabar.id, tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin.

Syafril, lanjut Fajar datang menggunakan layanan ojek online.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved