POLISI RUDAPAKSA TAHANAN
Aksi Bejat Oknum Polisi Rudapaksa Narapidana Wanita di Dalam Tahanan, Aiptu LC Perkosa 3 Hari
Kronologi anggota polisi Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC melakukan rudapaksa atau pemerkosaan pada narapidana wanita Mapolres Pacitan.
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah kronologi anggota polisi Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC melakukan rudapaksa atau pemerkosaan pada narapidana wanita Mapolres Pacitan.
Parahnya lagi aksi bejat Aiptu LC dilakukan di dalam ruang tahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengonfirmasi kasus pemerkosaan yang dilakukan Aiptu LC.
Kombes Pol Abraham mengungkap kronologi kejadian tersebut, pada Jumat (18/4/2025).
Bukan cuma sekali, Aiptu LC diduga melakukan pemerkosaan selama tiga hari, sejak Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Aksi bejat Aiptu LC ketahuan setelah korban langsung melapor ke petugas.
Adanya kasus tersebut pihak Sie Propam Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan internal.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik."
"Dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," jelas Abraham.
"Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tambahnya, Jumat (18/4/2025).
Disebutkan, korban merupakan tahanan kasus perdagangan manusia.
Korban berinisial PW (21), tahanan asal jawa Tengah.
Baca juga: Sosok Aiptu LC yang Rudapaksa Tahanan Wanita di Penjara Polres Pacitan, Ternyata Jabat Kasat Tahti
Ia ditahan atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Aiptu LC sendiri menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
Atas perbuatannya, Aiptu LC kini ditahan di ruangan khusus di Gedung Propam Polda Jatim.
Aiptu LC juga terancam mendapat hukuman berat jika kasus tersebut terbukti benar.
Perbuatan pelecehan seksual dapat membuat Aiptu LC kehilangan pekerjaannya sebagai anggota polisi.
Karena secara kode etik, tindakan Aiptu LC bisa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aiptu LC Diduga Rudapaksa Napi Wanita selama 3 Hari, Dilakukan di Ruang Tahanan Korban"
Pengakuan Miris Tahanan Wanita 4 Kali Dirudapaksa Aiptu LC di Ruang Tahanan, Pelaku Sudah Dipecat |
![]() |
---|
Aiptu LC Kecantol Mucikari, Kini Dipecat karena 4 Kali Rudapaksa Napi Wanita di Ruang Tahanan |
![]() |
---|
Rayuan Maut Aiptu LC Bisa 4 Kali Rudapaksa Napi Wanita di Ruang Tahanan, Kini Sudah Dipecat |
![]() |
---|
Punya Akses Keluar Masuk Ruang Tahanan, Kasat di Polres Pacitan Perkosa Tahanan Wanita Selama 3 Hari |
![]() |
---|
Kasat Tahti yang Perkosa Tahanan di Penjara Terancam Dipecat Dari Pekerjaannya Sebagai Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.