Dilakukan di Ruang Tahanan Korban, Aiptu LC Diduga Perkosa Napi Wanita selama 3 Hari

 Terhadap narapidana wanita Mapolres Pacitan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan.

Editor: agus tri
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Dilaporkan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap narapidana wanita Mapolres Pacitan sejak awal April 2025. 

TRIBUNBATAM.id - Kini telah dilakukan penyelidikan atas dugaan pemerkosaan oleh oknum anggota polisi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC.

 Terhadap narapidana wanita Mapolres Pacitan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan.

Pada Jumat (18/4/2025), laporan tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast.

Disebutkan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa terhadap napi wanita di ruang tahanan.

Tak hanya sekali, Aiptu LC diduga melakukan pemerkosaan selama tiga hari.

Yakni sejak Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Kejadian tersebut terjadi di ruang tahanan, tempat korban ditahan.

Kasus tersebut terendus setelah korban langsung melapor ke petugas.

Kombes Abraham menyebut pihak Sie Propam Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan internal.

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik."

"Dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," jelas Abraham.

"Yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," tambahnya, Jumat (18/4/2025).

Disebutkan, korban merupakan tahanan kasus perdagangan manusia.

Korban berinisial PW (21), tahanan asal jawa Tengah.

Ia ditahan atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di hotel kawasan Kabupaten Pacitan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved