Jumat, 17 April 2026

Dilakukan di Ruang Tahanan Korban, Aiptu LC Diduga Perkosa Napi Wanita selama 3 Hari

 Terhadap narapidana wanita Mapolres Pacitan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan.

Editor: agus tri
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Dilaporkan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap narapidana wanita Mapolres Pacitan sejak awal April 2025. 

Aiptu LC sendiri menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan

Atas perbuatannya, Aiptu LC kini ditahan di ruangan khusus di Gedung Propam Polda Jatim.

Aiptu LC juga terancam mendapat hukuman berat jika kasus tersebut terbukti benar.

Perbuatan pelecehan seksual dapat membuat Aiptu LC kehilangan pekerjaannya sebagai anggota polisi.

Karena secara kode etik, tindakan Aiptu LC bisa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkasnya. 

Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aiptu LC Diduga Rudapaksa Napi Wanita selama 3 Hari, Dilakukan di Ruang Tahanan Korban,.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved