Dilakukan di Ruang Tahanan Korban, Aiptu LC Diduga Perkosa Napi Wanita selama 3 Hari
Terhadap narapidana wanita Mapolres Pacitan, Aiptu LC diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan.
Aiptu LC sendiri menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.
Atas perbuatannya, Aiptu LC kini ditahan di ruangan khusus di Gedung Propam Polda Jatim.
Aiptu LC juga terancam mendapat hukuman berat jika kasus tersebut terbukti benar.
Perbuatan pelecehan seksual dapat membuat Aiptu LC kehilangan pekerjaannya sebagai anggota polisi.
Karena secara kode etik, tindakan Aiptu LC bisa mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aiptu LC Diduga Rudapaksa Napi Wanita selama 3 Hari, Dilakukan di Ruang Tahanan Korban,.
| Tiga Fakta Sidang Etik Empat Oknum Polisi di Batam Terkait Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit |
|
|---|
| Sidang 4 Oknum Polisi di Batam, Bripda As Perintahkan 3 Junior Aniaya Bripda Natanael Simanungkalit |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi Todong Senpi ke Tukang Pangkas, Ditangani Propam |
|
|---|
| Kasus Kematian Bripda Natanael Simanungkalit, 4 Oknum Polisi di Batam Sidang Etik di Polda Kepri |
|
|---|
| Kasus Kematian Bripda Natanael, Tersangka Akan Dijerat Pasal Penganiayaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ILUSTRASI-POLISI-perkosa-mertua-sendiri.jpg)