Nasib Oknum Polisi Aiptu LC di Pacitan yang Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Ruang Tahanan
Terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan, Aiptu LC diduga telah melakukan pemerkosaan atau rudapaksa.
Proses penahanan terhadap Aiptu LC akan terus dilanjutkan selama penyelidikan dan penyidikan berjalan.
Abraham, Bidang Propam Polda Jatim mengaku secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Polisi Aiptu LC di Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Kini Ditahan di Polda Jatim, .
Banding Perkara Narkoba Seret 10 eks Satresnarkoba Polresta Barelang Tertunda, Putusan Belum Siap |
![]() |
---|
Nasib Bripda S Lecehkan Kurir Wanita di Mamuju Tengah, Kini Patsus dan Terancam PTDH |
![]() |
---|
Pengakuan Pilu Kurir Perempuan di Mamuju Tengah, Dipaksa Masuk Kamar Bripda S |
![]() |
---|
Bripda S Tak Bisa Tahan Nafsu, Tarik Paksa Wanita Kurir Makanan ke Kamar |
![]() |
---|
58 Calon Anggota Polisi Mulai Ikuti Pendidikan di SPN Tanjung Batu Karimun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.