Nasib Oknum Polisi Aiptu LC di Pacitan yang Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Ruang Tahanan
Terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan, Aiptu LC diduga telah melakukan pemerkosaan atau rudapaksa.
Proses penahanan terhadap Aiptu LC akan terus dilanjutkan selama penyelidikan dan penyidikan berjalan.
Abraham, Bidang Propam Polda Jatim mengaku secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.
Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.
"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama dengan Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan cepat dan intensif, menyusul adanya laporan langsung dari korban.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Polisi Aiptu LC di Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Kini Ditahan di Polda Jatim, .
FB Istri Polisi yang Hajar Honorer Pemko Batam Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Belum Ada Damai, Honorer Pemko Batam Lanjutkan Kasus Penganiayaan yang Dialaminya |
![]() |
---|
Pengakuan Anak Polisi setelah Pukul Guru di Sinjai, Emosi Dihukum 40 Menit |
![]() |
---|
Polisi Kerahkan 319 Personel Gabungan, Amankan Aksi Damai Driver Ojek Online di Batam |
![]() |
---|
Viral Anak Polisi Pukul Guru di Sinjai Sulsel, Aiptu Raja Ngaku Sudah Melerai Putranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.