DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Pemkab Anambas dan Kejari Jalin Kerja sama di Bidang Datun, Ini Harapan Bupati Aneng

Bupati Anambas Aneng sebut kerja sama dengan Kejari merupakan hal penting untuk saling mendukung dan melengkapi tugas dan fungsi kerja kedua pihak

TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak
TANDATANGANI NOTA KESEPAKATAN - Bupati Kepulauan Anambas Aneng bersama Kajari Anambas Budhi Purwanto menandatangani nota kesepakatan di bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Dinas PTSP Anambas, Selasa (22/4/2025) malam 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, menjalin kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (datun).

Kerja sama tersebut ditandai penandatanganan nota kesepakatan yang digelar di Aula Dinas PTSP Anambas, Selasa (22/4/2025) malam.

Bupati Kepulauan Anambas Aneng mengatakan, kerja sama ini merupakan hal penting untuk saling mendukung dan melengkapi tugas dan fungsi kerja masing-masing.

Terutama, memperkuat bantuan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan roda pemerintahan guna pembangunan di segala aspek, khususnya perizinan dan infrastruktur.

Baca juga: Pemkab Anambas dan DPRD Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025 - 2029

"Harapannya semua pembangunan itu bisa lebih baik ke depan dan supaya tidak ada lagi uang-uang negara, uang rakyat ini melenceng ke kiri - ke kanan. Kalau dikawal APH, saya rasa mudah-mudahan bisa lurus," ucapnya saat diwawancarai.

Selain itu menurutnya, dengan adanya pendampingan dan bantuan hukum segala persoalan yang bersentuhan dengan bidang datun yang dihadapi Pemkab Anambas dapat terarah dan terpadu sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan.

"Nota kesepakatan ini lah yang nantinya menjadi dasar koordinasi dalam mewujudkan keselarasan pelaksanaan tugas. Misalnya dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengawasan perizinan," jelasnya.

Ia menegaskan, dengan adanya kerja sama ini, pihaknya komitmen mengupayakan pembangunan berbasis pemenuhan hak sosial masyarakat. 

Hal itu mencakup pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, serta penyediaan fasilitas sosial, ekonomi, teknologi informasi, pendidikan, kesehatan, dan kemudahan investasi.

"Untuk itu kami berterima kasih atas kesediaan Kejari Anambas dalam kerja sama ini. Kami pun berharap untuk semua pihak APH, khususnya masyarakat dapat mengawal kinerja kami dalam menjalankan roda pemerintahan di Anambas ini," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kejari Anambas Budhi Purwanto mengatakan, kerja sama di bidang Perdata dan Tata Negara ini memperkuat peran pihaknya sebagai pengacara negara untuk 9 program. Salah satunya pengelolaan dana desa.

"Penguatan dana desa itu agar sesuai prioritas nasional yang salah satunya ketahanan pangan. Kami ingin memastikan APBDes minimal 20 persen telah dialokasikan ke program tersebut," ujarnya.

Selain program ketahanan pangan itu, pihaknya juga memberikan pendampingan terhadap perizinan agar terciptanya harmonisasi dari daerah sampai ke pusat guna memudahkan investasi masuk ke Anambas.

"Dengan begitu tidak menyulitkan investor untuk datang ke Anambas dan dengan datangnya investor itu, kami berharap mendongkrak perekonomian Anambas," sebutnya.

Baca juga: Kejari Anambas Kawal Dana Desa Lewat Program Jaga Desa, Perkuat Asta Cita Presiden

Dari sisi Perdata dan Tata Usaha Negara, pihaknya juga siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum manakala ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami permasalahan hukum.

"Kami ingin memastikan semua tahapan dalam pembangunan dijalankan sesuai ketentuan hukum. Kami tidak menangani aspek teknis, tapi memastikan semua aspek hukumnya berjalan sesuai aturan,” ujar Budhi.

Menurutnya, kerja sama ini tidak akan memunculkan potensi kepentingan karena ada pembatas antara fungsi pengacara negara dengan fungsi sebagai penuntut umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved