Pembunuhan di Karimun

Kronologi Lengkap Pembunuhan Berna Rivaldo di Karimun Terungkap dalam Rekonstruksi

Puluhan adegan diperagakan Luwis Lanadi dalam rekonstruksi pembunuhan di Karimun terhadap korban Berna Rivaldo, Kamis (24/4/2025).

|
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Yeni Hartati
REKA ULANG PEMBUNUHAN DI KARIMUN - Reka adegan pelaku Luwis Lanadi (23) menggotong tubuh korban Berna Rivaldi (24) usai melakukan pembunuhan dengan cara memiting leher korban dan membuat skenario korban bunuh diri di sebuah pondok kawasan Jalan Sudirman Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Luwis Lanadi (23) memperagakan puluhan adegan dalam rekonstruksi pembunuhan di Karimun yang menewaskan korban Berna Rivaldo.

Dari pantauan di lapangan, Kamis (24/4/2025), ada empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan pada Januari 2024 silam.

TKP pertama di kawasan RT 05, RW 03 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Pelaku mempraktekan tiga adegan di sana.

Adegan pertama, bermula pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku menjemput korban di rumahnya karena lama tidak bertemu dengan koban.

Baca juga: Luwis Pelaku Pembunuhan di Karimun Ngaku Tak Niat Membunuh, Emosi saat Tagih Utang Korban

Kedua, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Coastal Area Karimun. Kemudian korban menyetujui ajakan tersebut dan pergi menggunakan sepeda motor masing-masing.

Ketiga, pelaku mengendarai sepeda motor CBR, sementara korban sepeda motor Scoopy.

Pada saat korban akan pergi, saksi Muhammad Rendi melihat korban dan sempat bertanya. Mau kemana Val? Kemudian dijawab korban, mau beli stop kontak.

Kemudian korban pergi meninggalkan kediaman rumahnya.

Saat itu saksi melihat pelaku menggunakan motor CBR telah menunggu korban. Lalu keduanya pergi dari pandangan mata saksi.

Lanjut ke lokasi kedua, di tepi laut Coastal Area atau tepatnya Tugu MTQ. Pelaku memperagakan adegan 4-9 di sana.

Pada adegan keempat sejak dari lokasi pertama, sesampainya di Coastal Area, keduanya antara pelaku dan korban berhenti di salah satu pedagang yang bernama Hasan Basri.

Adegan kelima, saksi Hasan Basri membenarkan, pelaku sempat membeli makanan ringan miliknya dan langsung pergi usai membayar.

Adegan keenam, setelah mereka membeli cemilan dan melanjutkan perjalanan sampai trotoar yang terdapat bangku di tepi laut Coastal Area.

Ketujuh dan kedelapan, mereka duduk bersantai selama 30 menit. Kemudian pelaku mengajak korban untuk pulang.

Kesembilan, di perjalanan menuju lokasi TKP ketiga, tepatnya simpang lampu merah RSUD Muhammad Sani. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved