BP BATAM

Li Claudia Chandra Minta Presiden Prabowo Evaluasi Aturan yang Hambat FTZ Batam

Li Claudia Chandra menilai, Batam seharusnya memiliki kekhususan dalam penerapan aturan, namun realitanya banyak peraturan yang justru menyulitkan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Foto Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (3/3/2025). Li Claudia berharap Presiden Prabowo bisa mengevaluasi aturan yang hambat FTZ Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam sebagai daerah Free Trade Zone (FTZ) yang sudah ditetapkan sejak awal berdirinya, sangat diharapkan menjadi kota tujuan investasi di Indonesia. 

Empat wilayah kawasan bebas yang ada di Indonesia terdiri dari Sabang, Batam, Bintan dan Karimun.

Namun di Batam seiring waktu berjalan, penerapan konsep FTZ dirasa menghadapi berbagai kendala. 

Beberapa aturan dari pemerintah pusat justru dinilai tidak sejalan, bahkan bertentangan dengan prinsip dasar FTZ itu sendiri.

Baca juga: Jurus BP Batam Hadapi Kebijakan Tarif Impor Donald Trump, Maksimalkan Status FTZ

Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra

Menurutnya, tumpang tindih regulasi menjadi salah satu penghambat utama iklim investasi di Batam.

"Kota Batam sebagai daerah Free Trade Zone yang sudah ditetapkan sejak awal berdirinya, sangat diharapkan menjadi kota tujuan investasi di Indonesia," ujar Li Claudia dalam siaran persnya Kamis, (24/4/2025).

Ia menilai, Batam seharusnya memiliki kekhususan dalam penerapan aturan, namun realitanya banyak peraturan yang justru menyulitkan. 

"Batam seharusnya memiliki kekhususan dalam penerapan aturan. Saat ini banyak keputusan menteri atau peraturan menteri yang bertentangan dengan konsep FTZ," tambahnya.

Salah satu yang disorot adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah. 

Menurutnya, aturan ini memperpanjang rantai birokrasi. 

"Dulu penetapan hak atas tanah bisa diselesaikan di tingkat kepala kantor, namun hari ini harus menunggu tanda tangan Menteri ATR/BPN," katanya. 

Contoh lainnya yakni dalam proses pengajuan dokumen Amdal yang lambat, karena harus diurus di tingkat provinsi. 

Baca juga: Wagub Nyanyang Haris Pratamura Dorong Kepastian Hukum Pengelolaan FTZ Tiga Daerah di Kepri

"Kemarin ada yang bermasalah karena pengurusan Amdalnya yang lama di provinsi. Dan banyak lagi aturan-aturan yang bukannya memudahkan justru bisa menghambat investasi di Kota Batam," katanya.

Politisi Gerindra ini juga mendorong agar BP Batam diberikan kewenangan lebih luas sebagai lembaga yang mewakili pemerintah pusat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved