OTT DI KARIMUN
Jurnalis di Karimun Tolak Jadi Saksi Kasus Pemerasan Camat, Iskandar Bakal Lapor ke Polda Kepri
Seorang jurnalis di Kabupaten Karimun, menolak menjadi saksi kasus dugaan pemerasan terhadap camat yang sedang ditangani Polres Karimun.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang jurnalis di Kabupaten Karimun, Iskandar Tanjung menolak menjadi saksi kasus dugaan pemerasan terhadap camat yang sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Karimun.
Iskandar Tanjung mengatakan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus pemeresan terhadap dua orang tersangka FE dan HE.
Pemanggilan dirinya sebagai saksi lantaran mengonfirmasi pemberitaan mengenai dugaan adanya gratifikasi melalui aplikasi WhatsApp.
"Dalam WhatsApp tersebut saya sebagai jurnalis mempertanyakan isu yang beredar di masyarakat," ujar Iskandar, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus ini tidak berdasar.
Baca juga: Polres Karimun OTT Dua Pelaku Pemerasan Sejumlah ASN, Sita Uang Tunai Rp 29,980 Juta
Tindakannya dalam mengonfirmasi pemberitaan, menurutnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Ia menilai ada indikasi gratifikasi yang dilakukan oleh para camat.
Hal ini dipertegas dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang anggaran kecamatan sebesar Rp 11 miliar.
"Penyidik seharusnya tidak fokus kepada perkara tindak pidana umum saja, tapi juga mengusut dugaan gratifikasi," ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, Iskandar Tanjung berniat akan melaporkan Camat Karimun ke Polda Kepri yang dianggap telah membungkam kebebasan pers.
Baca juga: Polisi Bidik Pelaku Lain dalam Kasus Pemerasan ASN di Karimun, Sebelumnya 2 Orang Kena OTT
Sementara kuasa hukum Iskandar Tanjung, Ronal Barimbing menilai jika penyidik keliru dalam pemanggilan kliennya sebagai saksi.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Hukum Acara Pidana, kliennya tidak bisa dijadikan saksi.
Ronal menjelaskan saksi merupakan seseorang yang memberi keterangan atas tindak pidana di tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan atas tindak pidana yang ia lihat, ia dengar dan yang ia rasakan.
Selaku kuasa hukum, ia meminta agar Propam dan Irwasda Polda Kepri dapat memperhatikan penyidik Satreskrim Polres Karimun atas akan tanggung jawab dan profesi mereka.
"Kami meminta penyidik Pidum Polres Karimun untuk belajar hukum acara pidana," tegas Ronal.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pemerasan, AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat Dari Kepolisian
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung enggan berkomentar terkait hal tersebut.
"Saya harus lapor ke Kapolres dulu," ujar AKP Alfin singkat. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.