OTT DI KARIMUN

Kuasa Hukum Tersangka Pemerasan Camat Laporkan Polres Karimun ke Propam Polda Kepri

Kuasa hukum tersangka pemerasan camat di Karimun FE dan HE, Ronal Reagen Barimbing melaporkan Polres Karimun ke Propam Polda Kepri.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Yeni Hartati
TUNJUKKAN SURAT LAPORAN - Kuasa hukum tersangka pemerasan camat di Karimun, Ronal Reagen Barimbing melaporkan personel Polres Karimun ke Propam Polda Kepri. Ronal tunjukkan surat laporannya 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Ronal Reagen Barimbing, kuasa hukum FE dan HE, tersangka pemerasan camat di Karimun, melaporkan sejumlah personel Polres Karimun ke Propam Polda Kepri.

Pelaporan itu terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pemerasan. Sebelumnya, FE dan HE ditangkap polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 8 Februari 2025 lalu.

Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ronal menilai ada indikasi ketidakprofesionalan Polres Karimun dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Baca juga: Polres Karimun OTT Dua Pelaku Pemerasan Sejumlah ASN, Sita Uang Tunai Rp 29,980 Juta

Laporan dilayangkannya melalui Kantor Hukum PSR dan Partner pada 22 April 2025 lalu.

Ronal meminta Kepala Bidang Propam Polda Kepri memanggil, memeriksa, dan memberikan sanksi tegas kepada Kapolres Karimun, Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan penyidik Polres Karimun.

"Kami menilai perbuatan dari Polres Karimun ini adalah kriminalisasi bagi profesi advokat, khususnya klien kami FE," kata Ronal, Minggu (27/4/2025).

Ia pun menerankan, skenario dan proses tangkap tangan yang dilakukan Polres Karimun diduga disengaja untuk menjebak kliennya.

Penangkapan itu terjadi saat tersangka HE hendak kembali usai melakukan pertemuan bersama beberapa oknum camat di Hotel Karimun 21 pada Februari 2025 lalu.

Dalam pertemuan itu, tersangka HE menerima barang berupa bingkisan sebagai hadiah dari oknum camat yang tidak diketahui isinya. Belakangan diketahui isinya uang puluhan juta Rupiah.

"Oknum camat memberikan bingkisan yang disebutkan hadiah, sementara klien kami HE juga tidak tahu isinya. Tanpa curiga klien kami terima bingkisan itu," ujarnya.

Setelah menerima bingkisan itu, HE yang hendak pergi lalu ditangkap oleh beberapa orang anggota kepolisian dari Polres Karimun.

Setelah HE diamankan, polisi kembali menangkap tersangka FE yang saat itu berada di mini market Padimas.

Ronal menegaskan, jika kliennya tidak memiliki permintaan khusus kepada oknum camat tersebut agar berhenti mendalami dugaan korupsi yang dilakukan.

"Tidak ada permintaan. Justru klien kami FE dalam dua kali pertemuan menolak saat akan diberi bingkisan,", tegasnya.

Baca juga: Polisi Bidik Pelaku Lain dalam Kasus Pemerasan ASN di Karimun, Sebelumnya 2 Orang Kena OTT

Saat ini, kasus dugaan pemerasan tersebut masih bergulir di kepolisian dan belum memasuki tahap P21.

Sementara kedua tersangka telah beberapa kali dilakukan perpanjangan masa penahanan dan akan berakhir pada 9 Mei 2025 mendatang.

"Kasusnya belum P21. Kami juga meminta Kejari Karimun agar tidak gampang untuk menaikkan kasus ini menjadi P21 dan setiap tahapannya, kami kuasa hukum minta agar untuk dilibatkan," tutupnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved