ANGGOTA DPRD BATAM VIRAL

Anggota DPRD Batam Dipolisikan, Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Pengusaha

Seorang anggota DPRD Batam berinisial MR dilaporkan ke polisi setelah diduga menipu dan menggelapkan uang pengusaha di Batam.

|
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
KAPOLRESTA BARELANG - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin memberikan keterangan di Mapolresta Barelang baru-baru ini. Ia membenarkan jika penyidik menerima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang anggota DPRD Batam berinisial MR. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Polresta Barelang sedang menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha di Batam yang menyeret seorang anggota DPRD Batam berinisial MR.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkap jika laporan itu diterima anggotanya pada Minggu (27/4).

Pelapor berinisial D diketahui rekan bisnis dari anggota DPRD Batam sekaligus politisi PDIP, MR.

"Yang inisial yang lagi rame nih, DPRD Kota Batam, inisial MR. Kami sudah terima laporannya," ujar Kombes Pol Zaenal Arifin, Selasa (29/4/2025). 

Meski membenarkan laporan yang membawa anggota DPRD Batam itu, namun Kapolresta Barelang masih belum bisa merinci jumlah kerugian.

Baca juga: DPRD Batam Kritik Rekrutmen PT Letsolar Energy Indonesia

Zaenal Arifin menyebut jika anggota masih menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha di Batam itu.

"Beri waktu bagi kami untuk menyelidiki itu. Jika unsur-unsurnya terpenuhi, akan kami tingkatkan ke penyidikan. Nanti kami informasikan lagi," kata Kapolresta Barelang. 

Kuasa hukum pelapor, Natalis N Zega diketahui yang membuat laporan ke Polresta Barelang.

Ini dipertegas melalui Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum yang di terbitkan langsung Polresta Barelang, Minggu (27/4/2025).

Natalis N Zega membeberkan, laporan ke Polisi perihal dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Breaking News, Polresta Barelang Tangkap Yusril Koto, Warga Batam Tersangka Pencemaran Nama Baik

Hal itu langkah awal untuk menempuh jalur hukum.

"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga kuat dilakukan oleh anggota DPRD Batam MR secara resmi telah kita laporkan di Polresta Barelang," ungkap Natalis N Zega. 

Menurut Zega, perkara ini tidak boleh dianggap sepele. MR diduga telah berani meminta sejumlah uang dan saham kepada kliennya saat bisnis jual beli pasir seatrium di wilayah Kecamatan Nongsa. 

"Yang bersangkutan berani meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai kordinasi untuk diberikan kepada Polresta Barelang dan Polda Kepri," jelasnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved