Sabtu, 25 April 2026

POLISI TANGKAP YUSRIL KOTO

Breaking News, Polresta Barelang Tangkap Yusril Koto, Warga Batam Tersangka Pencemaran Nama Baik

Polisi menangkap Yusril Koto. Ia kini berstatus tersangka setelah masuk laporan polisi dari warga Batam terkait pencemaran nama baik.

|
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KAPOLRESTA BARELANG - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin saat memberikan keterangan di Mapolresta Barelang, Senin (28/4/2025). Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menangkap Yusril Koto terkait laporan warga yang masuk ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah tegas itu dilakukan setelah Yusril Koto tak memenuhi pemanggilannya sebagao tersangka oleh penyidik Polresta Barelang. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Satreskrim Polresta Barelang menangkap seorang warga Batam, Yusril Koto.

Polisi menangkap Yusril Koto setelah sebelumnya tak mau memenuhi pemanggilannya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang.

Saat ini, Yusril Koto diketahui masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan jika penangkapan Yusril Koto oleh anggota Polresta Barelang setelah mendapat laporan dari seorang warga Batam berinisial B.

Laporan itu terkait pencemaran nama baik.

"Jadi yang bersangkutan kami amankan, setelah melengkapi berkas penyidikan dan bukti-bukti atas laporan dari warga yang membuat laporan ke Polresta Barelang," kata Zaenal Arifin, Senin (28/4/2025).

 

 

Sebelum polisi menangkap Yusril Koto, penyidik Satreskrim Polresta Barelang memeriksa setidaknya 15 saksi, termasuk saksi ahli.

Saat ini, Yusril Koto menurutnya masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

Dia juga meminta agar masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan bagi penyidik untuk memeriksanya.

Kata Kuasa Hukum Yusril Koto

Suherman, kuasa hukum Yusril Koto mengungkap alasan anggota Polresta Barelang menjemput paksa kliennya.

Suherman yang mendampingi Yusril Koto di Polresta Barelang mengungkap jika penyidik menjemput paksa kliennya sekira pukul 10.00 WIB.

Ia menjelaskan alasan penyidik menjemput paksa Yusril Koto karena kliennya mangkir dari pemanggilan penyidik Polresta Barelang.

Sebelumnya, kliennya sudah pernah datang memenuhi panggilan penyidik Polresta Barelang.

Baca juga: Yusril Koto Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Pencemaran Nama Baik

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved