ANGGOTA DPRD BATAM VIRAL
Setelah Dinyatakan Langgar Etik, DPC PDI-P Batam Akan Laporkan Kasus Mangihut ke DPP
Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto sebut menghormati keputusan yang telah diambil melalui mekanisme resmi di lembaga dewan terkait Mangihut Rajagukguk
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, masih bergulir.
Setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam menjatuhkan sanksi teguran tertulis, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Batam mengatakan akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Ketua DPC PDI-P Batam, Nuryanto, mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil melalui mekanisme resmi di lembaga dewan.
"Intinya ya direspons. Kita merespons cara preskon-nya. Dari seluruh persoalan ini kita terima dari BK-nya, artinya kita hormati dan menghargai keputusan dari PDI-P melalui sidang etik di BK DPRD Batam," ujar Cak Nur sapaannya kepada Tribun Batam pada Sabtu (31/5/2025).
Baca juga: Badan Kehormatan DPRD Batam Sanksi Mangihut Rajagukguk, Kader PDIP Terbukti Langgar Etik
Menurut Nuryanto, sanksi etik ini menjadi kejadian pertama yang menimpa anggota fraksi PDIP Batam selama ia menjabat di DPRD.
"Tentu saja kita kecewa dan prihatin karena mendapatkan sanksi tertulis kode etik. Selama di DPRD baru pertama ini mendapat sanksi seperti ini," lanjutnya.
Pria kelahiran Kudus ini menuturkan, kasus ini akan dilaporkan secara berjenjang ke DPP sebagai bentuk tanggung jawab organisasi.
DPC juga akan mengikuti seluruh tahapan sesuai mekanisme partai.
"Maka DPC akan menyikapi mekanisme dan tahapan-tahapan partai. Kita akan melaporkan ke DPD, ke DPP karena masalah Mangihut ini membuat di masyarakat menjadi viral," kata Cak Nur.
Ia juga menekankan, bahwa tindakan pribadi anggota dewan bisa berdampak pada citra partai.
"Bahwa segala sesuatu sikap, percakapan, perbuatan kita itu sudah bukan pribadi lagi, tapi akan berpengaruh, berdampak pada organisasi yang kita ikuti," ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Batam ini juga menyebut, di internal partai sudah ada aturan AD/ART yang mengatur kewajiban kader menjaga nama baik partai.
"Di setiap organisasi itu, apalagi parpol, itukan ada AD ART. Di sana kan ada kewajiban dan hak. Kewajiban menjaga harkat martabat dan nama baik organisasi partai politik PDI-P itu ada," paparnya.
Ditanya soal sanksi, Nuryanto menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan DPP yang memiliki wewenang untuk menentukan sanksi lebih lanjut.
"Sanksinya macam-macam, ada peringatan, tertulis, sampai pemberhentian dan pemecatan. Itu disesuaikan beratnya masalah itu. Ada tahapan-tahapannya, nanti sanksinya apa keputusannya DPP," sebutnya.
Badan Kehormatan DPRD Batam Sanksi Mangihut Rajagukguk, Kader PDIP Terbukti Langgar Etik |
![]() |
---|
Hasil Sidang Etik BK DPRD Batam Terkait Mangikut Rajagukguk, Fadli: Besok Kami Sampaikan |
![]() |
---|
Kapolresta Barelang Soal Upaya Damai Kasus Anggota DPRD Batam Mangihut: Proses Hukum Lanjut |
![]() |
---|
Mangihut Diperiksa 1 Jam di BK DPRD Batam, Beri Keterangan Lanjutan Soal Kasusnya |
![]() |
---|
Polresta Barelang Pastikan Kasus yang Seret Nama Anggota DPRD Batam Masih Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.