ANGGOTA DPRD BATAM VIRAL

Badan Kehormatan DPRD Batam Sanksi Mangihut Rajagukguk, Kader PDIP Terbukti Langgar Etik

Badan Kehormatan DPRD Batam memberi sanksi kepada Mangihut Rajaguk, kader PDIP sekaligus wakil rakyat aktif atas kasus yang menjeratnya hingga viral.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
DPRD BATAM - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli bersama anggota BK DPRD Kota Batam saat sampaikan hasil keputusan sidang etik Mangihut Rajagukguk, Rabu (28/5/2025) sore. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah atau BK DPRD Batam menjatuhkan sanksi kepada Mangihut Rajagukguk.

Setelah menjalani serangkaian proses klarifikasi, kasus dugaan tindak pidana yang menyeret nama anggota DPRD Batam aktif dari kader PDIP ini hingga viral di medsos berujung pada pemberian teguran tertulis.

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, mengatakan hasil sidang etik kepada Mangihut Rajagukguk itu telah ditetapkan pada 20 Mei 2025.

"Merilis keputusan yang sudah kami lakukan bersama, izinkan kami untuk membacakan putusan ini, dan kami berharap agar putusan ini nanti untuk disampaikan ke masyarakat dengan arif dan bijaksana tanpa mengurangi atau menambah hasil putusan kami," ujar Fadli, Rabu (28/5/2025)

Dalam putusan tersebut, BK DPRD Batam menyatakan bahwa Mangihut terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Batam

"Saudara Mangihut terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Kota Batam. Pelanggaran etik sebagaimana disebutkan dalam diktum ke satu dikarenakan permasalahan atau kasus yang saudara Mangihut sebagai terlapor telah menimbulkan kegaduhan," sebut politisi PPP Batam itu.

 

 

Kegaduhan tersebut, kata dia, menimbulkan kehebohan hingga viral di media sosial, menjadi perbincangan publik, dan berdampak terhadap citra serta kredibilitas lembaga DPRD Batam.

"Atas pelanggaran etik sebagaiman diktum kedua menetapkan sanksi berdasarkan Pasal 24 ayat 1 huruf b dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis," kata dia. 

Keputusan berlaku sejak ditetapkan, dan seluruh dokumen terkait menjadi satu kesatuan yang sah.

Fadli menekankan bahwa keputusan ini bersifat final dan telah melalui proses sesuai tata beracara serta tugas pokok dan fungsi BK DPRD Batam

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah pihaknya mengumpulkan dan memverifikasi keterangan dari pelapor, terlapor serta para saksi.

Baca juga: Kapolresta Barelang Soal Upaya Damai Kasus Anggota DPRD Batam Mangihut: Proses Hukum Lanjut

"Keputusan BK terhadap Mangihut Rajagukguk itu berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang diterima BK," jelasnya.

Ia mengatakan, hasil keputusan tersebut telah ditembuskan ke Fraksi PDI Perjuangan, pimpinan DPRD Batam dan partai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved