ANGGOTA DPRD BATAM VIRAL

PDIP Kepri Hormati Proses Hukum Terkait Kasus yang Menyeret Kadernya

DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau mengtakan akan menghormati proses hukum terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret Mangih

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Ketua DPD Provinsi Kepri, Soeryo Respationo saat ditemui di kantor Sekretariat DPD PDIP di Batam, Jumat (3/5/2024). Soerya menyebut daftar nama calon Gubernur Kepri yang telah jalin komunikasi ke pihaknya 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau mengtakan akan menghormati proses hukum terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret salah satu kadernya di DPRD Kota Batam, Mangihut Rajagukguk (MR).

Dugaan kasus tersebut disebut berkaitan dengan jual beli pasir di kawasan Nongsa.

Ketua DPD PDIP Kepri, Soerya Respationo, mengatakan laporan mengenai persoalan ini disampaikan langsung oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Batam. 

Ia mengaku telah menerima penjelasan dari jajaran pengurus di tingkat kota dan langsung menindaklanjutinya secara internal.

"Saya menerima laporan dari para pengurus partai Batam. Ketua DPC (Cak Nur) bersama sekretarisnya hari ini melapor ke saya, kemudian menyampaikan ke saya terkait permasalahan ini," ujar Soerya pada Selasa (29/4/2025) sore.

Ia melanjutkan, dugaan yang ditujukan kepada Mangihut meliputi penipuan, penggelapan, dan pengancaman terhadap seorang pengusaha. 

Namun ia menekankan bahwa partai tidak langsung menghakimi sebelum kebenarannya dibuktikan secara hukum.

Ia menginstruksikan pada jajaran DPC untuk memanggil Mangihut dan meminta klarifikasi.

"Kami akan mengikuti proses, alur hukum yang berlaku. Jika terbukti, harus ada alat bukti yang sah, serta saksi ahli. Kami yakin pihak kepolisian profesional dalam menangani hal ini," terangnya.

Lebih lanjut, pria 65 tahun ini menegaskan bahwa PDIP tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap kader yang terlibat persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kepartaian.

"Kami hanya memberikan bantuan hukum jika kader sedang menjalankan tugas resmi partai. Dalam kasus ini, tidak ada kaitan dengan penugasan dari partai," tuturnya.

Kasusnya kini tengah bergulir di kepolisian ini menjadi perhatian masyarakat, termasuk karena viralnya informasi di media sosial. 

Mantan Wagub Kepri ini juga mengingatkan bahwa publik tidak perlu berspekulasi bahwa partai ada di balik persoalan hukum tersebut.

"Kalau ini terbukti, saya tegaskan, itu bukan perintah partai. Kami mohon maaf bila seolah-olah partai berada di belakang kasus ini. Faktanya, tidak demikian," ungkapnya.

Partai Banteng, kata dia, tetap menjunjung tinggi etika politik dan akan bersikap tegas terhadap kader yang terbukti menyimpang dari garis perjuangan partai. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved