INVESTASI BODONG

Babak Baru Investasi Bodong di Lingga, Safaringga Laporkan Mantan Nasabah, Febri: Jangan Buat Alibi

Terdug pelaku Investasi bodong di Lingga laporkan 4 mantan nasabah. Kuasa hukum satu dari 4 Nasabah minta Safaringga jangan membuat alibi.

TribunBatam.id/Pertanain Sitanggang
INVESTASI BODONG DI LINGGA - Febri Jaya, kuasa hukum S, salah satu korban investasi bodong di Lingga dari kantor JF Priority Law Office di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat memberikan keterangan, Kamis (1/5/2025). Ia menyebut, pelaku investasi bodong di Lingga yang melaporkan kliennya terkait TPPU tidak membuat alibi untuk menutupi aksi kejahatan yang ia lakukan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Safaringga, terduga pelaku investasi bodong di Lingga melaporkan empat mantan nasabah berinisial Mu, Su, Nu dan S.

Pelaku melaporkan empat orang itu dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Empat orang ini merupakan bagian dari total 34 korban investasi bodong di Lingga.

Febri Jaya, kuasa hukum satu dari empat nasabah meminta pelaku jangan membuat alibi untuk menutupi aksi kejahatan yang ia lakukan.

Ditemui di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari kantor JF Priority Law Office, kuasa hukum S, seorang korban investasi bodong di Lingga menjelaskan dimana investasi bodong yang dilakukan Safaringga tidak ada hubungannya dengan TPPU.

Baca juga: Investasi Bodong di Lingga, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Usai Periksa 11 Saksi

Febri menceritakan awal mula kasus investasi bodong yang membuat kliennya jadi korban dimana awalnya kliennya S mengikuti asuransi salah satu anak perusahaan salah satu BUMN di Indonesia.

Seiring berjalannya waktu pada tahun 2022, pelaku menghubungi kliennya menawarkan investasi dengan bunga 20 persen.

Saat itu kliennya tertarik dan ikut dalam investasi tersebut.

Dimana awal pertama ikut dengan menyetor uang sebesar Rp 20 juta.

"Jadi klien kami ini merupakan nasabah pertama investasi bodong yang ditawarkan oleh Safaringga," kata Febri, Kamis (1/5/2025).

Baca juga: Kisah Pilu Korban Investasi Bodong di Lingga, Uang Jerih Payah 3 Tahun Lenyap

Seiring berjalannya waktu, pelaku terus menawarkan kepada kliennya untuk top up agar untuk semakin besar.

Dari tahun 2022 hingga tahun 2024, klien kita sudah menyetor uang kepada pelaku kurang lebih Rp 1,3 Miliar.

Sementara uang yang dikembalikan oleh pelaku kepada kliennya baru sekitar Rp 800 juta.

Dia juga mengatakan kliennya sampai saat ini masih mengalami kerugian yang sangat besar.

Namun sekarang pelaku malam membuat laporan bahwa empat orang dari 34 korban investasi bodong dilaporkan tentang TPPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved