PERKELAHIAN DI TANJUNGPINANG
Perkelahian di Tanjungpinang, Pengacara Tersangka Minta Penyidik Obyektif dan Profesional
Pengacara tersangka dugaan pengeroyokan di Tanjungpinang minta penyidik obyektif dan profesional dalam kasus ini. Sebab korban jadi tersangka
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
Ia menutup pernyataannya dengan menyebut kasus ini menjadi pekerjaan rumah penting, tidak hanya bagi Polres Tanjungpinang, tapi juga bagi institusi Polri secara keseluruhan.
“Ini PR Polres Tanjungpinang secara khusus dan PR Polri di Republik kita ini,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, membenarkan penetapan dua tersangka atas nama Hartono dan Lovikospanto.
Pihaknya juga menyebut hingga saat ini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan.
“Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang sudah menetapkan dua tersangka dengan pasal pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP. Terkait tudingan ketidakprofesionalan penyidik, kami tegaskan bahwa telah ada dua alat bukti yang cukup,” ujarnya. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Majestik KTV Tanjungpinang
perkelahian di Tanjungpinang
Polresta Tanjungpinang
Tanjungpinang
pengeroyokan
| Kapolresta Tanjungpinang Soal Tudingan Pengacara Tersangka Kasus di KTV Majestic: Bukan Direkayasa |
|
|---|
| Perkelahian di Majestik KTV Tanjungpinang Kepri, Pengacara Tersangka Soroti Kejanggalan Proses Hukum |
|
|---|
| Satpol PP Tanjungpinang Respons Izin Leko Cafe Dicabut, Viral Usai Cekcok Sesama TNI Berujung Maut |
|
|---|
| TERUNGKAP, Ternyata Selama Ini Kafe Leko Tanjungpinang Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin |
|
|---|
| Izin Kafe Leko Tanjungpinang Dicabut, Ternyata Bukan Masalah Perkelahian Tetapi Karena Masalah Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.