PERKELAHIAN DI TANJUNGPINANG

Perkelahian di Tanjungpinang, Pengacara Tersangka Minta Penyidik Obyektif dan Profesional

Pengacara tersangka dugaan pengeroyokan di Tanjungpinang minta penyidik obyektif dan profesional dalam kasus ini. Sebab korban jadi tersangka

|
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
PERKELAHIAN DI TANJUNGPINANG - Jhon Asron Purba SH (berbaju putih) dan Rivaldhy Harmi SH., MH (berbaju merah), pengacara tersangka kasus perkelahian di Majestik KTV Tanjungpinang saat ditemui beberapa waktu lalu. 

Ia menutup pernyataannya dengan menyebut kasus ini menjadi pekerjaan rumah penting, tidak hanya bagi Polres Tanjungpinang, tapi juga bagi institusi Polri secara keseluruhan. 

“Ini PR Polres Tanjungpinang secara khusus dan PR Polri di Republik kita ini,” pungkasnya. 

Sementara itu sebelumnya, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, membenarkan penetapan dua tersangka atas nama Hartono dan Lovikospanto.

Pihaknya juga menyebut hingga saat ini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan.

“Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang sudah menetapkan dua tersangka dengan pasal pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP. Terkait tudingan ketidakprofesionalan penyidik, kami tegaskan bahwa telah ada dua alat bukti yang cukup,” ujarnya. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved