Kakak Beradik dari Sumsel Nyamar Jadi Wanita Lalu Peras Korban Modus VCS, Raup Ratusan Juta
Herman mengungkapkan, pelaku yang berpura-pura menjadi wanita cantik mengajak korban untuk melakukan VCS.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Herman.
Raup ratusan juta
Dari tangan MD, barang bukti yang disita berupa dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban dan juga digunakan untuk melakukan VCS.
Kemudian barang bukti lainnya adalah satu bundel bukti transfer dan satu bundel tangkapan layar chat korban dengan pelaku.
Kini, kepolisian tengah memburu I yang buron. Peran pelaku itu adalah melakukan chat melalui pesan WhatsApp ke nomor kantor tempat kerja korban yang telah di-profiling olehnya.
Lalu menerima uang dari hasil melakukan pemerasan dan pengancaman ke beberapa korban.
"Para pelaku sudah melakukan kejahatan tersebut sejak awal tahun 2024 dan banyak korban lainnya," ucap dia.
Dari hasil kejahatan ini, pelaku telah mendapatkan keuntungan senilai Rp100 juta dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ucap dia.
Lebih lanjut, Kasubdid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital.
"Serta bijak memanfaatkan media sosial, terutama aplikasi kencan agar tidak disalahgunakan pelaku kejahatan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria di Bekasi Diperas Rp2,5 Juta Gara-gara VCS, Pelaku Modus Jadi Wanita Ancam Sebar Video
dan
Kakak-Beradik asal Sumsel Jadi Pelaku 'Sextortion', Modus VCS Bisa Raup Ratusan Juta Rupiah
Mahfud MD Dapat Bocoran KPK, Immanuel Ebenezer Bisa Kena Kasus Lebih Besar |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Immanuel Ebenzer Tersangka Pemerasan K3, Dari Driver Ojol hingga Jadi Wamentan |
![]() |
---|
Yusril Koto Teriak Dugaan Pemerasan di Rutan Polresta Barelang, Ini Tanggapan Polisi |
![]() |
---|
PDIP Ultimatum Kader PDI P Terkait Tuduhan Pemerasan, Diberi Waktu 1x24 Jam Buat Laporan Polisi |
![]() |
---|
PDIP Kepri Hormati Proses Hukum Terkait Kasus yang Menyeret Kadernya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.