Kakak Beradik dari Sumsel Nyamar Jadi Wanita Lalu Peras Korban Modus VCS, Raup Ratusan Juta
Herman mengungkapkan, pelaku yang berpura-pura menjadi wanita cantik mengajak korban untuk melakukan VCS.
TRIBUNBATAM.id - Ditangkap polisi karena melakukan pemerasan seksual (sextortion) modus operandi video call sex (VCS), seorang pria berinisial MD (25).
Bersama kakaknya berinisial I (27) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron, MD melakukan pemerasan itu.
Sumatra Selatan adalah asal mereka.
Korbannya adalah laki-laki berinisial BP, seorang pria di Bekasi, Jawa Barat.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
"Kejahatan dengan modus operandi ini sangat sering terjadi, namun tidak banyak korban yang mau melaporkan tindak pidana tersebut karena sangat sensitif terdapat konten intim atau privasi pribadi," kata Herman saat merilis kasus ini, Selasa (6/5/2025).
Herman mengungkapkan, pelaku yang berpura-pura menjadi wanita cantik mengajak korban untuk melakukan VCS.
Di tengah VCS tersebut, korban diminta untuk menunjukkan kemaluannya.
Sementara itu, pelaku secara diam-diam merekam VSC tersebut yang kemudian dijadikan alat untuk memeras korban.
"Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang," ungkap Herman.
Berbekal rekaman video itu, pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang.
Pelaku juga mengancam akan menyebar video tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya.
"Jika korban tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban. Terhadap laporan yang kami tangani ini, kerugian yang dialami korban kurang lebih senilai Rp 2,5 juta," ujar Herman.
Saat ini pelaku MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Mahfud MD Dapat Bocoran KPK, Immanuel Ebenezer Bisa Kena Kasus Lebih Besar |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Immanuel Ebenzer Tersangka Pemerasan K3, Dari Driver Ojol hingga Jadi Wamentan |
![]() |
---|
Yusril Koto Teriak Dugaan Pemerasan di Rutan Polresta Barelang, Ini Tanggapan Polisi |
![]() |
---|
PDIP Ultimatum Kader PDI P Terkait Tuduhan Pemerasan, Diberi Waktu 1x24 Jam Buat Laporan Polisi |
![]() |
---|
PDIP Kepri Hormati Proses Hukum Terkait Kasus yang Menyeret Kadernya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.