INVESTASI BODONG

Pengakuan Tersangka Investasi Bodong di Lingga, Akui Tipu 30 Korban Hingga Rp 7,3 Miliar

Terungkap modus tersangka kasus investasi bodong di Lingga hingga menipu 30 korbannya. Total kerugian tembus Rp 7,3 Miliar.

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
INVESTASI BODONG DI LINGGA - Mantan Karyawan BNI Life Dabo Singkep, Sr saat digiring anggota Satreskrim Polres Lingga, Rabu (7/5/2025). Tersangka mengaku menipu 30 orang dengan kerugian Rp 7,3 Miliar dari aksinya. 

Setelah berstatus tersangka kasus investasi bodong di Lingga hingga membuat puluhan korbannya kehilangan Rp 7,3 Miliar, polisi menahannya.

Polisi mendatangi rumahnya sekira pukul 12.50 WIB.

Ia tampak berjalan sedikit menunduk saat polisi membawanya.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Lingga Masuk ke Tahap Penyidikan, 17 Orang Sudah Dimintai Keterangan

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat dibawa tersangka tidak melakukan perlawanan, langsung kami bawa ke Polres," ujar Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan.

Sr tampak masuk di jeruji besi tahanan Polres Lingga dan langsung dilakukan pemeriksaan atau di BAP penyidik Polres Lingga.

Tak berbicara sepatah katapun, Sr tampak bersikap kooperatif saat akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Lingga

Polisi sebelumnya menetapkan tersangka kasus investasi bodong di Lingga berinisial Sr.

Anggota Satreskrim Polres Lingga membawa tersangka kasus investasi bodong di Lingga itu pada Rabu (7/5/2025) pukul 12.50 WIB.

Baca juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi Batam, Polda Kepri Siap Jaga Iklim Investasi di KEK Nongsa

Tersangka kasus investasi bodong di Lingga itu diduga menipu dengan iming-iming investasi terhadap sejumlah korban.

"Tersangka Sr sudah dibawa hari ini ke Polres Lingga," ungkap Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan kepada wartawan.

Kapolres Lingga menjelaskan bahwa dalam proses penanganan kasus ini, pihaknya harus mengumpulkan bukti dan alat bukti yang kuat dan cukup.

"Pada saat ini kami sudah pada tahap penyidikan dan kami menetapkan terlapor sebagai tersangka. Kami lakukan tindakan paksa berupa penangkapan terhadap terlapor tersebut," ujar AKBP Pahala Martua.

Sr tampak mengenakan baju putih dan celana hitam saat dibawa Satreskrim Polres Lingga. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved