KASUS ASUSILA DI NATUNA

Pria di Natuna Sebar Video Asusila Mantan Pacar Lewat TikTok, Sempat Minta Uang dan Ancaman

Polisi menangkap pria di Natuna setelah terbukti menyebarkan video asusila mantan pacar melalui media sosial (medsos) TikTok.

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
KASUS ASUSILA DI NATUNA - Pria berinisial S (23), tersangka kasus asusila saat ungkap kasus di Polres Natuna, Rabu (7/5/2025). Ia nekat menyebarkan video asusila mantan pacar sambil meminta uang dan mengancam wanita yang pernah mengisi hatinya itu. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna menangkap seorang pria berinsial S (23).

Anggota Polres Natuna menangkapnya setelah menyebarkan video asusila mantan kekasihnya melalui pesan langsung (DM) di media sosial TikTok.

Kapolres Natuna, AKBP Nopyan Aries Efendie, SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra.,SH.,MH mengungkap jika kasus asusila di Natuna ini bermula dari laporan korban yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan tersangka sejak tahun 2024.

Dalam perjalanan hubungan tersebut, keduanya sempat melakukan Video Call Seksual (VCS) pada Juli 2024 lalu.

"Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam layar aktivitas video call yang menampilkan bagian-bagian intim korban dan dirinya sendiri," kata Iptu Richie saat konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Oknum ASN Satpol PP Natuna dan Honor Imigrasi Tersangka Narkoba, Mengaku Jadi Perantara

Video berdurasi 8 menit 47 detik itu menjadi 'senjata' tersangka saat hubungan mereka kembali kandas. 

Tersangka juga disebut sempat meminta uang sebesar Rp4 juta kepada korban, dengan alasan telah banyak membantu selama mereka berpacaran. 

Tersangka kasus asusila di Natuna itu mulai mengancam setelah permintaannya tak dikabulkan dan korban memblokir seluruh akses komunikasi.

"Tersangka kemudian nekat menyebarkan cuplikan video berdurasi 12 detik yang telah ia edit dan mengirimkannya kepada empat akun TikTok lainnya dengan tujuan mempermalukan korban," jelasnya.

Aksi penyebaran video asusila tersebut diketahui korban setelah mendapat informasi dari salah satu penerima video.

Baca juga: Breaking News, Dua Tersangka Kasus Narkoba di Natuna Tertunduk saat Kapolres Pimpin Ekspos

"Saksi itu berinisial SI. Jadi korban merasa terancam dan dipermalukan, langsung melapor ke polisi pada 3 April 2025," tambah Iptu Richie.

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, akun TikTok milik tersangka, SIM card, flashdisk berisi video rekaman, serta satu helai baju daster milik korban yang terekam dalam video.

Iptu Richie menambahkan, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan seperti ini. 

"Dan baru dilakukan terhadap satu orang korban ini saja," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Permata Tersembunyi Pulau Setanau Natuna, Tawarkan Keindahan Alam dan Jejak Batuan Purba

"Ancaman hukuman yang menanti, maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar," pungkas Kasatreskrim. (TribunBatam.Id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved