KASUS ASUSILA DI NATUNA

Polisi Tangkap Predator Anak di Natuna, Korban Lebih dari Satu, Ini Fakta Lainnya

MN (35) predator anak di Natuna kini berurusan dengan polisi. Korbannya lebih dari satu orang. MN mengaku, dia dahulunya korban dan kini jadi pelaku

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Birrifikrudin
Polres Natuna menggelar Konferensi Pers terkait kasus asusila terhadap anak bawah umur dengan tersangka MN di Ruang Konferensi Pers Mapolres Natuna, Rabu (9/10/2024) 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Polres Kabupaten Natuna menangani kasus predator anak di bawah umur dengan pelaku inisial MN (35) .

Korbannya lebih dari satu orang dan semuanya berjenis kelamin laki-laki. Adapun predator anak di Natuna ini sehari-harinya memiliki usaha warung. 

MN ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu ke Polres Natuna.

“Dan pada hari yang sama kami lakukan penangkapan dan tersangka kami tahan,” kata Wakapolres Natuna, Kompol Rudi Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridoni dan Kabag Humas Polres Natuna Aipda David Arpiad di Mako Polres Natuna, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Diimingi Uang, 2 Anak di Ciamis Jadi Korban Pedofilia, Pelaku Ternyata Residivis

Ia menuturkan, peristiwa tindak asusila di Natuna ini terjadi berulang kali dengan jumlah korban lebih dari satu.

Tempat kejadian perkara yaitu di belakang warung milik pelaku.

Sebenarnya ada tiga laporan yang ditujukan kepada MN sebagai pelaku. Namun laporan itu dilaporkan di lokasi berbeda. 

Saat ini, Polres Natuna masih menangani satu laporan korban ke polisi, yang sebenarnya perkara ini terdapat tiga laporan. Namun sisanya masih ditangani di instansi lain.

"Peristiwa berlangsung dalam kesempatan yang berbeda, karena korbannya berjumlah lebih dari satu orang," ujar Rudi.

Kronologi Kasus

Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony menjelaskan, kronologi kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Bermula saat seorang korban yang berumur 8 tahun belanja ke warung milik pelaku, yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Sesampainya di warung, pelaku menarik korban ke bagian belakang, dan memaksa bocah itu melayani nafsu bejatnya.

Baca juga: Hakim PN Batam Nanang Herjunanto Meninggal, Pernah Vonis 15 Tahun Penjara ke Predator Anak

Setelah aksinya itu, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tak senonohnya itu kepada siapapun.

“Saat melancarkan aksinya, tersangka ini menggunakan kantong kresek sebagai alat pengaman supaya sp*rm*nya tidak tercecer ke mana-mana,” ujar AKP Apri.

Pelaku Dahulunya Korban

Polisi juga mengungkap, perilaku tak wajar dari MN ini sudah berlangsung lama. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved