INVESTASI BODONG

Kasus Investasi Bodong di Lingga, Kapolres: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan karyawan BNI Life Cabang Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memasuki babak baru.

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
KASUS INVESTASI BODONG DI LINGGA - Safaringga, tersangka kasus investasi bodong di Lingga di Mapolres Lingga, Rabu (7/5/2025). Kapolres Lingga mengungkap tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dari kasus ini. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan menyebut tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam ungkap kasus investasi bodong.

Sebagai informasi, penyidik Polres Lingga menetapkan mantan karyawan BNI Life Cabang Dabo Singkep berinisial Sr (Safaringga) sebagai tersangka kasus investasi bodong di Lingga.

Polisi menjemput tersangka kasus investasi bodong di Lingga itu di kediamannya sekira pukul 12.50 WIB.

Tak hanya menetapkan Sr sebagai tersangka kasus investasi bodong di Lingga, penyidik Polres Lingga langsung menahannya.

AKBP Pahala Martua Nababan tak mengelak, hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tersangka Investasi Bodong di Lingga Pasrah saat Polisi Membawanya, Kapolres: Kooperatif

Namun, pihaknya masih terus mengembangkan kasus investasi bodong di Lingga ini.

"Kami akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Kami memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai peraturan dan standar operasional yang berlaku," tegasnya, Rabu (7/5/2025).

Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi kepolisian secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku.

Pengakuan Tersangka Investasi Bodong di Lingga

Sr mengakui bahwa praktik penipuan berkedok investasi ini ia lakukan sejak akhir 2021 hingga awal 2025.

Mantan karyawan BNI Life Kantor BNI KCP Dabo Singkep Cabang Tanjungpinang ini, mengaku bahwa ia telah menjerumuskan sebanyak 30 orang korban, dengan total kerugian Rp7,3 Miliar.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Lingga Masuk ke Tahap Penyidikan, 17 Orang Sudah Dimintai Keterangan

Aksi ini dilakukan berupa imbal hasil tinggi, dengan bunga 10 hingga 20 persen per bulan.

Ia juga mengaku membuat polis palsu atau polis asuransi yang tidak asli untuk meyakinkan para korban.

“Saya sengaja pakai nama BNI Life supaya korban percaya. Tapi semua bukti transaksi murni saya buat sendiri, bukan dari BNI Life,” ujarnya, beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Dengan sadar, Sr mengakui jika praktik investasi bodong itu ia gunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

"Dari kepentingan pribadi itu berlanjutlah hingga tidak bisa saya tutupi dan bunganya terus berjalan. Setiap bulan bunganya wajib saya menyerahkan ke nasabah," ucapnya.

Baca juga: Babak Baru Investasi Bodong di Lingga, Safaringga Laporkan Mantan Nasabah, Febri: Jangan Buat Alibi

Akibat perbuatannya, total uang korban yang harus ia kembalikan sebesar Rp8 miliar.

Sr pun menyatakan harapannya agar bisa bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban.

“Intinya saya ingin mencari jalan bagaimana caranya bisa kembalikan uang nasabah yang sudah saya tipu,” tambahnya.

Curhat Korban Investasi Bodong di Lingga

Seorang korban investasi bodong di Lingga berinisial mengaku kehilangan Rp32,5 juta dari praktik investasi bodong di Lingga itu.

Uang yang ia kumpulkan selama tiga tahun lenyap, setelah tergiur tawaran investasi ilegal oleh mantan karyawan BNI Life, Safaringga alias Sr.

Wanita 22 tahun itu tergiur dengan tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan 20 persen per bulan.

"Awalnya saya investasikan sebesar Rp10 juta, lalu ditambah Rp10 juta, dan terakhir Rp12,5 juta. Totalnya jadi Rp32,5 juta," ungkap E.

Padahal, ia mengaku uang tersebut ia kumpulkan dari hasil kerjanya sebagai karyawan toko roti di Dabo Singkep selama tiga tahun.

“Gaji saya kecil, makanya saya kumpul pelan-pelan. Tapi malah ditipu seperti ini,” tambahnya.

Berbeda dengan E, korban lainnya, Dina bahkan mengaku kehilangan uang sebesar Rp1,3 miliar dari praktik investasi bodong di Lingga ini.

Dana itu rencananya ia gunakan untuk biaya pendidikan anaknya di Madinah.

Ia termasuk dari sekitar 30 orang lainnya, yang menjadi terduga korban investasi bodong di Lingga.

Dina pula satu-satunya orang yang memviralkan kasus ini ke  sosial media hingga mencuat ke publik.

“Kami sudah serahkan bukti-bukti, pengakuan juga sudah ada (dari Sr)," tambahnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved