ISU RIDWAN KAMIL SELINGKUH
Lisa Mariana Akhirnya Gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung, Intip Isi Gugatannya
Akhirnya gantian Lisa Mariana yang mengajukan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung.
TRIBUNABTAM.id - Isu perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan model Lisa Mariana mulai masuk ke ranah hukum.
Ridwan Kamil yang lebih dulu Lisa Mariana ke pihak kepolisian atas dugaan manipulasi barang bukti.
Setelah sekian lama menanti, akhirnya gantian Lisa Mariana yang mengajukan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung.
Lisa Mariana dalam gugatannya fokus untuk memperjuangkan hak anak yang diakui lahir dari hubungan di luar pernikahan.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, mengakui pihaknya sudah mengajukan gugatan ke pengadilan.
Selain itu, Markus Nababan juga menjelaskan bahwa gugatan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
“Kita mengajukan gugatan ini karena hak seorang anak itu dijamin oleh konstitusi,” kata Markus dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
“Berdasarkan putusan MK tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya jika bisa dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA,” sambungnya.
Terpenting dalam gugatan tersebut tidak berfokus pada polemik antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil sebagai individu, melainkan murni memperjuangkan hak anak.
Dalam gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan tes DNA sebagai langkah pembuktian identitas orang tua terhadap anak yang dimaksud.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2025 pukul 09.00 WIB di PN Bandung.

Baca juga: Potret Pernikahan Lisa Mariana Bocor, sang Suami Kena Mental hingga Tak Kerja Akibat Ulahnya
Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim
Lisa Mariana sendiri diketahui dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri.
Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami laporan yang diajukan Ridwan Kamil.
Hotman Paris Bongkar Obrolan dengan Ridwan Kamil setelah Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Diumumkan |
![]() |
---|
Masa Lalu Lisa Mariana Dibongkar Tetangga, Ternyata Sejak Lama Ngaku Hamil Anak Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Lisa Mariana Bakal Beri Kejutan di KPK, Imbas Hasil Tes DNA Anaknya dengan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, sang Model Nangis Rasakan Kejanggalan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Pernah Minta Maaf hingga Akui Dosa dan Khilaf, Singgung Fitnah Lisa Mariana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.