NARKOBA DI NATUNA
Oknum ASN Satpol PP Natuna Tersangka Kasus Narkoba, BKPSDM Urus Pemberhentian Sementara
Kepala BKPSDM Natuna urus pemberhentian sementara oknum ASN Satpol PP Natuna, tersangka kasus narkoba. Hak keuangan tiap bulan berkurang jauh.
Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Septyan Mulia Rohman
Selain oknum ASN Satpol PP Natuna, polisi pada hari yang sama menangkap Za (30), oknum honorer di Kantor Imigrasi.
Baca juga: Pria di Natuna Sebar Video Asusila Mantan Pacar Lewat TikTok, Sempat Minta Uang dan Ancaman
Hasil tes urine mengungkap jika keduanya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Natuna, Iptu Walter P. Nainggolan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ZA kedapatan memiliki sabu seberat 0,71 gram, sedangkan tersangka Ww menyimpan 0,32 gram.
"Keduanya mengaku baru pertama kali dan berperan sebagai perantara. Tapi pengakuan itu masih akan terus kami dalami," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (7/5).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar." tutupnya. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kronologi Anggota Kodim 0318 Natuna Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba, Satu Pelaku Emak-Emak |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Tangkap Oknum ASN Satpol PP dan Honorer Terlibat Narkoba, Terciduk Bawa Sabu-Sabu |
![]() |
---|
Oknum ASN Satpol PP Natuna dan Honor Imigrasi Tersangka Narkoba, Mengaku Jadi Perantara |
![]() |
---|
Breaking News, Dua Tersangka Kasus Narkoba di Natuna Tertunduk saat Kapolres Pimpin Ekspos |
![]() |
---|
Polres Natuna Bongkar Jaringan Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Tangkap Tiga Tersangka di Lokasi Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.