NARKOBA DI NATUNA

Oknum ASN Satpol PP Natuna Tersangka Kasus Narkoba, BKPSDM Urus Pemberhentian Sementara

Kepala BKPSDM Natuna urus pemberhentian sementara oknum ASN Satpol PP Natuna, tersangka kasus narkoba. Hak keuangan tiap bulan berkurang jauh.

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
KEPALA BKPSDM NATUNA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Muhammad Alim Sanjaya. Pihaknya sedang mengurus pemberhentian sementara terhadap oknum ASN Satpol PP Natuna, tersangka kasus narkoba di Natuna. Pemberhentian sementara ini berdampak pada hak keuangan yang biasa oknum PNS itu terima setiap bulannya. 

Selain oknum ASN Satpol PP Natuna, polisi pada hari yang sama menangkap Za (30), oknum honorer di Kantor Imigrasi.

Baca juga: Pria di Natuna Sebar Video Asusila Mantan Pacar Lewat TikTok, Sempat Minta Uang dan Ancaman

Hasil tes urine mengungkap jika keduanya mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Natuna, Iptu Walter P. Nainggolan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ZA kedapatan memiliki sabu seberat 0,71 gram, sedangkan tersangka Ww menyimpan 0,32 gram.

"Keduanya mengaku baru pertama kali dan berperan sebagai perantara. Tapi pengakuan itu masih akan terus kami dalami," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (7/5).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar." tutupnya. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved