Senin, 18 Mei 2026

PARKIR DI BATAM

Pungut Parkir Tanpa Izin, 32 Jukir di Batam Jalani Sidang Tipiring di PN Batam

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 32 juru parkir (jukir) tak berizin digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Jumat (9/5/2025). 

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Puluhan Juru Parkir tak berizin di Batam sebelum sidang Tindak Pidana Ringan di PN Batam, Jumat (9/5/2025) 

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya turun ke lapangan dan menemukan banyak jukir yang tak memiliki KTA, tidak berseragam, bahkan memungut tarif di lokasi yang bukan lahan parkir resmi.

“Kemarin malam (8/5) kami tindak. Ada yang ngakunya cuma gantiin teman jaga parkir, ada yang bukan lokasinya ditarik parkir, kami tetap tindak yang tidak berizin. Total ada 32 orang yang kami amankan," kata Joko.

Dalam penertiban yang dilakukan, pihaknya menyisir berbagai titik di Sekupang, Sei Harapan, Cipta Puri, Tiban Center, Ruko Gajah Mada, Batam Kota (Mega Legenda), Sei Panas, kawasan Gelael, dan lainnya.

Joko menegaskan, langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kota Batam dalam menegakkan Perda, baik soal ketertiban umum maupun penyelenggaraan dan retribusi parkir.

Perwira melati tiga itu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya juru parkir yang tidak memiliki izin. 

"Silahkan, masyarakat yang menemukan atau mengalami hal semacam itu (parkir liar) melapor ke kami, agar kita dapat menciptkan ketertiban bersama," tuturnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved