PERCERAIAN BAIM PAULA

Alasan Utama Paula Verhoeven Ajukan Banding Perceraian dengan Baim Wong, Singgung Harkat Martabat

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah membeberkan alasan utama kliennya mengajukan banding ke pengadilan agama.

Editor: Khistian Tauqid
Wartakota/Arie Puji
PERCERAIAN BAIM PAULA - Potret Paula Verhoeven saat datang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah membeberkan alasan utama kliennya mengajukan banding ke pengadilan agama. 

Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid menjelaskan terkait pengajuan banding tersebut.

Fahmi menyebut ada dua poin penting dari Baim yang dijadikan alasan mengajukan banding.

"Seingat saya ada dua poin yang penting itu amanatkan Baim kepada saya."

"Jadi dua poin itu yang nantinya akan saya jadikan alasan kami mengajukan upaya hukum banding," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/5/2025).

Namun terlepas dari itu, pihak Baim tetap sependapat dengan hasil putusan cerai lainnya.

Salah satunya soal Paula yang disebut nusyuz atau istri durhaka.

"Tapi terkait dengan pertimbangan hakim, yang lainnya kami sependapat bahwa memang terbukti nusyuz ya di mana mempunyai makna istri yang durhaka, istri yang membangkang, istri yang tidak menghormati suami," terang Fahmi. 

Selain itu, alasan Baim mengajukan banding yakni karena pihak Paula yang lebih dulu mengajukan banding.

Padahal sebelumnya Baim meminta untuk tak mengajukan banding jika Paula tak ajukan banding.

"Perintah kepada saya nggak boleh banding, dengan catatan boleh banding kalau pihak termohon mengajukan banding lebih dulu."

"Jadi karena tanggal 28 pihak termohon mengajukan banding, ya kami mengajukan banding," jelas Fahmi. 

Saat ditanya soal dua poin penting tersebut, Fahmi enggan membeberkan ke publik.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kepentingan Utama yang Dikejar Paula Verhoeven hingga Ajukan Banding Perceraiannya dengan Baim Wong"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved