POLEMIK BALOI KOLAM BATAM
Update Ganti Rugi Lahan di Baloi Kolam Batam, 176 KK sudah Terima, 200 KK Lagi Proses
Direktur PT Alfinky Multi Perkasa Jimmy mengatakan hingga saat ini untuk proses ganti rugi lahan di Baloi Kolam Batam masih terus berlanjut
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
3. Pertemuan antara PT Alfinky Multi Berkat dengan masyarakat yang menempati lokasi lahan PT Alfinky Multi Berkat di Baloi Kolam (RT 03, RT 04 dan RT10) yang difasilitasi BP Batam di Ruang Marketing Lantai 1 BP Batam pada Jumat tanggal 31 Maret 2023
4. Pertemuan PT Alfinky Multi Berkat dengan perwakilan warga RT 03, perwakilan warga RT 10 dan Ketua RT 03, Ketua RT 10 dan Ketua RW 16 di Hotel King's Batam pada Kamis, tanggal 30 November 2023
5. Pertemuan langsung tatap muka dengan dialog antara pihak PT Alfinky Multi Berkat dengan warga RT 03, RT 10 dan Ketua RT 03, Ketua RT 10 dan perangkatnya serta Ketua RW 16 Baloi Kolam pada Kamis tanggal 5 September 2024 yang menyampaikan kesanggupan PT Alfinky Multi Berkat untuk besaran sagu hati dan pengganti relokasi
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan antara pihak PT Alfinky Multi Berkat dengan warga RT.03, RT.10 berikut perangkat Ketua RT.03 dan RT.10 serta Ketua RW.16 Baloi Kolam terkait penyelesaian permasalahan tanah lahan yang dialokasikan BP Batam kepada PT Alfinky Multi Berkat, maka untuk itu kepada warga RT 03 dan RT 10 yang menempati lokasi lahan PT Alfinky Multi Berkat di Baloi Kolam, pihak PT Alfinky Multi Berkat memberitahukan:
1. Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, PT Alfinky Multi Berkat menyetujui Surat Penawaran yang diajukan oleh warga RT 03 dan RT 10 kepada PT Alfinky Multi Berkat atas pemberian sagu hati terhadap setiap rumah di RT 03 dan warga RT 10 yang berada di PL (Penetapan Lokasi) PT Alfinky Multi Berkat
2. Sehubungan dengan point (1) di atas, kepada warga RT 03 dan warga RT 10 melalui perangkat Ketua RT 03, Ketua RT 10 dan Ketua RW 16 Baloi Kolam yang menerima tawaran itikad baik PT Alfinky Multi Berkat memberikan batas waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat ini diterbitkan
3. Bagi warga yang menerima keputusan PT Alfinky Multi Berkat sesuai point (2) di atas, wajib datang langsung ke Posko dengan menandatangani dan membawa surat pernyataan dan kuasa pembongkaran bangunan sendiri yang tenggang waktunya disepakati, setelah menerima pembayaran sagu hati atau kompensasi dari PT Alfinky Multi Berkat di Posko yang beralamat di Jl. Raden Patah No. 96 Lt. 1 Ruko Komplek Indah Permai Blok B-11 Lubuk Baja Kota Batam sesuai jam kerja: Senin - Sabtu, pukul 08.00 s/d 17.00 WIB
4. Terkait rumah ibadah yang berada di PL (Penetapan Lokasi) PT Alfinky Multi Berkat akan dibicarakan langsung antara pengurus rumah ibadah dengan pihak PT Alfinky Multi Berkat di Posko dengan alamat yang tertera pada point (3) di atas
5. Bilamana sesuai batas waktu yang kami sampaikan di atas, bagi warga yang tidak berkenan menerima tawaran itikad baik PT Alfinky Multi Berkat maka kami anggap tidak mau menerima sagu hati atau kompensasi dari PT Alfinky Multi Berkat, dan selanjutnya PT Alfinky Multi Berkat akan melakukan pembebasan lahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Warga Baloi Kolam Batam Desak Perusahaan Cairkan Janji Kompensasi |
![]() |
---|
Update Pengrusakan Rumah Warga Baloi Kolam Batam, Kapolresta: Penyidik Lagi Siapkan Berkas |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Soroti Konflik Lahan di Baloi Kolam Batam, Ini Lima Poin Tuntutannya |
![]() |
---|
Ketua FBKB Sebut Isu Warga Baloi Kolam Datangi Mapolresta Adalah Hoaks |
![]() |
---|
Polisi di Batam Perketat Pengamanan Setelah Dapat Kabar Warga Baloi Kolam Datangi Polresta Barelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.