Batam Terkini
Jukir Liar di Batam Kembali Ditertipkan, Setelah Pendataan Ternyata Ada yang Langganan Ditangkap
"Kami akan evaluasi terus. Bila ditemukan unsur pidana berulang, tentu akan diproses secara hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yudi
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, Batam – Keberadaan juru parkir liar (jukir liar) yang kian merajalela di sejumlah titik strategis Kota Batam satu persatu mulai ditangkapi.
Dalam Operasi Pekat Seligi 2025, Tim Satreskrim Polresta Barelang telah berhasil menangkap puluhan. Penangkapan terakhir, Selasa (13) malam, ada 9 jukir yang diamankan.
Para jukir itu melakukan pungutan secara ilegal dan di luar ketentuan resmi. Beroperasi di luar jam operasional parkir, tak mengenakan rompi jukir, mematok tarif semaunya.
Razia dipimpin Kabagops Polresta Barelang AKP Yudi Kurniadi. Kegiatan ini menyasar kawasan-kawasan yang ramai dikunjungi warga, seperti Martabak HAR, Bubur Johor, Nagoya Hill, Andra BCS, Hotel 68, GB Ocean Aquarium, Budi Siang Malam, dan Agam Happy.
"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa keberatan karena dimintai uang parkir oleh orang yang tidak berseragam resmi, apalagi mereka melakukan pungutan di area yang semestinya gratis atau di luar jam operasional parkir,” ujar AKP Yudi, Rabu (14/5/2025).
Kata dia, asa 9 orang Jukir yang kembali diamankan. Para jukir liar ini diketahui menggunakan berbagai modus untuk meyakinkan korban, mulai dari memakai rompi bekas Dishub Batam, menggunakan karcis palsu hingga memanfaatkan lokasi parkir liar yang tidak terpantau aparat.
Polisi pun mengamankan tiga rompi berwarna merah muda bertuliskan Dishub Batam (diduga palsu atau bekas) kemudian Uang hasil pungli sebesar Rp 1.549.000 dan 12 lembar karcis ilegal.
"Mereka beroperasi secara acak, menyasar lokasi-lokasi kuliner dan perbelanjaan yang ramai. Korbannya bukan hanya warga lokal tapi juga wisatawan domestik,” ungkap AKP Yudi.
Kesembilan pelaku yang diamankan berasal dari berbagai kawasan di Batam. Beberapa di antaranya diketahui bukan pertama kali melakukan aksi serupa:
1. V (Bukit Senyum, Batu Ampar)
2. D (Jodoh Center)
3. M (Nongsa Sambau)
4. SA (Rusun ATB Baru, Sei Beduk)
5. B (Bengkong Palapa)
6. A (Bengkong Bengkel)
7. A (Taman Seruni, Punggur)
8. IA (Komplek Citra Mas, samping GB)
9. RS (Bengkong Mahkota)
Para pelaku ditangkap tangan saat memungut uang dari pengendara, sebagian tanpa memberikan karcis, sebagian lagi menggunakan karcis tidak sah.
Saat ini, seluruh pelaku telah dilakukan interogasi awal dan didokumentasikan secara lengkap selanjutnya diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Batam untuk proses pembinaan dan penindakan sesuai kewenangan.
"Kami akan evaluasi terus. Bila ditemukan unsur pidana berulang, tentu akan diproses secara hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yudi. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)
Polda Kepri Bongkar Sindikat Narkoba, Amankan 116,75 Gram Sabu dan 880 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.