VIDEO ASUSILA KADES

Beredar Video 8 Menit Kades dengan Istri Orang di Ogan Ilir, Endang Kini Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, mengonfirmasi penangkapan Endang yang menjadi pelaku video asusila.

|
Editor: Khistian Tauqid
Ilustrasi Tribunnews
VIDEO ASUSILA KADES - Ilustrasi kades. Berbedar luas video asusila Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir bernama Endang (45) dengan seorang wanita bersuami. 

TRIBUNBATAM.id - Berbedar luas video asusila Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir bernama Endang (45) dengan seorang wanita bersuami.

Endang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka perzinahan oleh Polres Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, mengonfirmasi penangkapan Endang yang menjadi pelaku video asusila.

Selain itu, AKP Ilham juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah memiliki empat alat bukti.

"Iya, sudah ditetapkan tersangka (perkara) perzinahan," kata Ilham dihubungi via telepon, Minggu (18/5/2025).

Satu di antara bukti yang memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut yakni video mesum antara oknum kades dengan seorang wanita.

AKP Ilham menjelaskan bahwa video asusila Kades Ulag Segara dilakukan di Hotel Ilaya yang berlokasi di Jalinsum Palembang-Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu, 24 Desember 2022 silam.

"Saat pemeriksaan, tersangka mengakui masuk ke hotel namun membantah persetubuhan tersebut," ungkap Ilham.

Baca juga: Pak Kades Berduaan dengan Sekdes di Kamar Hotel, Bupati Lamongan Akan Ambil Sikap Tegas

Seperti diketahui, video mesum berdurasi 8,24 menit itu tersebar di media sosial yang ternyata dilakukan oleh Kepala Desa Ulak Segara.

Parahnya lagi ersetubuhan tersebut dilakukan tersangka tak ada dua minggu setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Desa Ulak Segara.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, tersangka Endang dilantik pada Senin, 12 Desember 2022.

Ketika itu tersangka bersama sejumlah kepala desa lainnya yang memenangi kontestasi Pilkades Ogan Ilir, dilantik oleh Bupati Panca Wijaya Akbar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul "Kronologi Kades di Ogan Ilir Diduga Tiduri Istri Orang, 2 Minggu Pasca Dilantik Langsung Beraksi"

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved