Polisi Jual Narkoba di Batam

Berikut Daftar Lengkap Tuntutan JPU Kasus Narkoba di Batam, Hukuman Mati, Semur Hidup dan 20 Tahun

Selain Satria Nanda yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, ternyata juga ada empat orang lainnya yang sama-sama dituntut Mati oleh Jak

Editor: Eko Setiawan
Beres
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda ketika duduk di kursi pesakitan PN Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berikut Daftar lengkap tuntutan terdakwa dalam sidang perkara Pidana Sabu yang melibatkan sejumlah anggota Polisi di Satresnarkoba Polresta Barelang.

Selain Satria Nanda yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, ternyata juga ada empat orang lainnya yang sama-sama dituntut Mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, ada juga yang di Tuntutt Hukuman Seumur Hidup hingga 20 Tahun penjara.

Sidang Tuntutan perkara Narkoba Satria Nanda CS ini dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Batam.

Berikut Hasil Sidang Penuntutan di PN Batam terkait perkara narkoba Barelang pada hari ini Senin tgl 26 Mei 2025

  1. Terhadap Terdakwa Kp Satria Nanda dituntut Hukuman Mati
  2. Terhadap Terdakwa Iptu Sigit sarwo Edi dituntut Hukuman Mati
  3. Terhadap Terdakwa Ipda Fadila dituntut Hukuman Mati
  4. Terhadap Terdakwa Brigadir Rahmadi dituntut Hukuman Mati
  5. Terhadap terdakwa Wan Rahmat dituntut Hukuman Mati
  6. Terhadap Terdakwa Aipda Junaidi dituntut hukuman seumur hidup
  7. Terhadap Terdakwa Alex dituntut hukuman seumur hidup
  8. Terhadap terdakwa Aryanto dituntut hukuman seumur hidup
  9. Terhadap terdakwa Ibnu Ma’ruf Rambe dituntut hukuman seumur hidup
  10. Terhadap terdakwa Jaka Surya dituntut hukuman seumur hidup.
  11. Terhadap terdakwa Zulkifli Simanjuntak dituntut hukuman 20 tahun
  12. Terhadap terdakwa Azis Martua Siregar dituntut hukuman 20 tahun


Sidang tuntutan mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang ini berjalan histeris.

Sebab sejumlah keluarga termasuk istri dari Satria Nanda menagis histeris di ruang persidangan kala mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU ketika itu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved