OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan Eks Kasat Narkoba Batam Satria Nanda
JPU menuntut eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda pidana mati. Ada sejumlah hal yang memberatkan. Sementara tak ada hal yang meringankan
|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG NARKOBA - Potret sidang tuntutan Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda di Ruang Sidang Utama PN Batam, Senin (26/5/2025). Satria Nanda dituntut JPU hukuman mati
"Sidang penyampaian pembelaan dari saudara (Satria) diundur sampai 2 Juni 2025. Saudara tetap ditahan, sidang ditutup," kata Hakim Tiwik menutup persidangan.
Sebelumnya, saat menunggu sidang dimulai di ruang sidang utama, Satria terlihat membawa tasbih berwarna coklat di tangannya.
Ia tampak duduk tenang di kursi terdakwa, sembari memegang tasbih tersebut.
Di balik masker putih yang ia kenakan, sesekali ia menengok ke belakang, melihat sang istri yang duduk di kursi pengunjung sidang PN Batam.. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Tags
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
breaking news
Satria Nanda
Kasat Narkoba Polresta Barelang
Batam
Hukuman Mati
Berita Terkait
Berita Terkait: #OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
Divonis Mati PT Kepri, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.