OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan Eks Kasat Narkoba Batam Satria Nanda

JPU menuntut eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda pidana mati. Ada sejumlah hal yang memberatkan. Sementara tak ada hal yang meringankan

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG NARKOBA - Potret sidang tuntutan Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda di Ruang Sidang Utama PN Batam, Senin (26/5/2025). Satria Nanda dituntut JPU hukuman mati 

"Sidang penyampaian pembelaan dari saudara (Satria) diundur sampai 2 Juni 2025. Saudara tetap ditahan, sidang ditutup," kata Hakim Tiwik menutup persidangan.

Sebelumnya, saat menunggu sidang dimulai di ruang sidang utama, Satria terlihat membawa tasbih berwarna coklat di tangannya. 

Ia tampak duduk tenang di kursi terdakwa, sembari memegang tasbih tersebut.

Di balik masker putih yang ia kenakan, sesekali ia menengok ke belakang, melihat sang istri yang duduk di kursi pengunjung sidang PN Batam.. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved