OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan Eks Kasat Narkoba Batam Satria Nanda

JPU menuntut eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda pidana mati. Ada sejumlah hal yang memberatkan. Sementara tak ada hal yang meringankan

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG NARKOBA - Potret sidang tuntutan Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda di Ruang Sidang Utama PN Batam, Senin (26/5/2025). Satria Nanda dituntut JPU hukuman mati 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Batam tampak hening jelang dimulainya sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat eks Satresnarkoba Polresta Barelang, termasuk eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, Senin (26/5/2025).

Sidang terdakwa narkoba Satria Nanda dengan nomor register 45/Pid.Sus/2025/PN Btm dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik, dan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. 

Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak duduk untuk membacakan tuntutan, dan terlihat berkas perkara yang cukup tebal di meja jaksa.

Dalam sidang Satria Nanda, Jaksa Ali Naek membacakan tuntutan secara tegas dalam ruang sidang utama.

Baca juga: Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Bawa Tasbih Sebelum Sidang Tuntutan di PN Batam

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dilakukan secara sistematis, serta terkait dengan sindikat peredaran narkoba internasional.

"Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia mengenai pemberantasan narkotika," ujar Jaksa Ali dalam persidangan.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai status Satria sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan, bukan justru menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

"Terdakwa harusnya menjadi atasan yang seharusnya menjadi panutan, justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkotika," lanjutnya.

Jaksa juga menilai terdakwa tidak kooperatif karena berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. 

Hal-hal yang meringankan pun disebut tidak ada.

Baca juga: Breaking News, Kompol Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Pidana Mati

Dalam persidangan jaksa menjatuhkan tuntutannya, Satria Nanda dituntut pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati," tegas Jaksa Ali.

Dalam persidangan itu, penasehat hukum dari terdakwa memohon waktu untuk menyiapkan nota pembelaan.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved