OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan Eks Kasat Narkoba Batam Satria Nanda
JPU menuntut eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda pidana mati. Ada sejumlah hal yang memberatkan. Sementara tak ada hal yang meringankan
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Batam tampak hening jelang dimulainya sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat eks Satresnarkoba Polresta Barelang, termasuk eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, Senin (26/5/2025).
Sidang terdakwa narkoba Satria Nanda dengan nomor register 45/Pid.Sus/2025/PN Btm dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik, dan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu.
Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak duduk untuk membacakan tuntutan, dan terlihat berkas perkara yang cukup tebal di meja jaksa.
Dalam sidang Satria Nanda, Jaksa Ali Naek membacakan tuntutan secara tegas dalam ruang sidang utama.
Baca juga: Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Bawa Tasbih Sebelum Sidang Tuntutan di PN Batam
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dilakukan secara sistematis, serta terkait dengan sindikat peredaran narkoba internasional.
"Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia mengenai pemberantasan narkotika," ujar Jaksa Ali dalam persidangan.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai status Satria sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan, bukan justru menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
"Terdakwa harusnya menjadi atasan yang seharusnya menjadi panutan, justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkotika," lanjutnya.
Jaksa juga menilai terdakwa tidak kooperatif karena berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Hal-hal yang meringankan pun disebut tidak ada.
Baca juga: Breaking News, Kompol Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Pidana Mati
Dalam persidangan jaksa menjatuhkan tuntutannya, Satria Nanda dituntut pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati," tegas Jaksa Ali.
Dalam persidangan itu, penasehat hukum dari terdakwa memohon waktu untuk menyiapkan nota pembelaan.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
breaking news
Satria Nanda
Kasat Narkoba Polresta Barelang
Batam
Hukuman Mati
Divonis Mati PT Kepri, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.