Kamis, 16 April 2026

OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Bawa Tasbih Sebelum Sidang Tuntutan di PN Batam

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bawa tasbih warna coklat di tangannya, sebelum sidang agenda tuntutan digelar di PN Batam

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG DI PN BATAM - Potret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Satria hukuman mati terkait kasus narkoba di Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret eks Satnarkoba Polresta Barelang, termasuk eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/5/2025).

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengalami penundaan Minggu lalu. 

Satria menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan tuntutan terhadap dirinya dalam perkara ini.

Pantauan Tribun Batam, sekitar pukul 11.58 WIB, Satria keluar dari ruang tahanan sementara PN Batam. 

Baca juga: Breaking News, Kompol Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Pidana Mati

Ia tampak mengenakan kaos tahanan berwarna merah dan rompi bertanda nomor 54.

Di balik masker putih yang ia kenakan, sesekali ia menengok ke belakang, melihat sang istri yang duduk di kursi pengunjung  

Menariknya, saat menunggu sidang dimulai di ruang sidang utama, Satria terlihat membawa tasbih berwarna coklat di tangannya. 

Ia tampak duduk tenang di kursi terdakwa, sembari memegang tasbih tersebut.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Tiwik, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. 

Dalam persidangan ini, JPU menuntut eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda hukuman mati.

Hingga berita ini diturunkan, proses sidang masih berlangsung.. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved