OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Breaking News, Kompol Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Pidana Mati

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba, Senin (26/5/2025)

|
Editor: Dewi Haryati
Beres
SIDANG NARKOBA - Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda ketika duduk di kursi pesakitan PN Batam, beberapa waktu lalu. Satria Nanda dituntut pidana mati dalam sidang yang digelar di PN Batam, Senin (26/5/2025) siang 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba, Senin (26/5/2025) siang.

Tuntutan mati itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam

Sebelumnya, saat menunggu sidang dimulai di ruang sidang utama, Satria terlihat membawa tasbih berwarna coklat di tangannya. 

Ia tampak duduk tenang di kursi terdakwa, sembari memegang tasbih tersebut.

Di balik masker putih yang ia kenakan, sesekali ia menengok ke belakang, melihat sang istri yang duduk di kursi pengunjung sidang PN Batam

Bawa tasbih

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret eks Satnarkoba Polresta Barelang, termasuk eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/5/2025).

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengalami penundaan Minggu lalu. 

Satria menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan tuntutan terhadap dirinya dalam perkara ini.

Pantauan Tribun Batam, sekitar pukul 11.58 WIB, Satria keluar dari ruang tahanan sementara PN Batam

Ia tampak mengenakan kaos tahanan berwarna merah dan rompi bertanda nomor 54.

Di balik masker putih yang ia kenakan, sesekali ia menengok ke belakang, melihat sang istri yang duduk di kursi pengunjung  

Menariknya, saat menunggu sidang dimulai di ruang sidang utama, Satria terlihat membawa tasbih berwarna coklat di tangannya. 

Ia tampak duduk tenang di kursi terdakwa, sembari memegang tasbih tersebut.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Tiwik, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved