Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Pendapat Gubernur Kepri Ansar Ahmad Soal Keadilan Restoratif, Tak Cukup Hanya Sisi Hukum

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan pandangannya soal restorative justice atau keadilan restorative dalam suatu perkara.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dok Diskominfo Kepri untuk Tribun Batam
GUBERNUR KEPRI - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad; Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto dan Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan H Iman Sutiawan sesudah menandatangani nota kesepahaman di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (26/5/2025). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan DPRD menyepakati penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice atau RJ). 

"Harus ada strategi agar pelaku tidak mengulangi perbuatan. Di sinilah pentingnya peran pendampingan oleh masyarakat dan pemerintah,” ungkap Teguh lagi.

Selama ini, lanjut Kajati, yang menjadi tantangan penanganan perkara melalui RJ adalah sulitnya Jaksa Penuntut Umum menjembatani perdamaian. 

"Maka penanganan pasca RJ dinilai menjadi kunci keberhasilan program ini secara menyeluruh,"imbuhnya.

Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan secara tegas mendukung pendekatan RJ dalam permasalahan hukum.

"Sulit memenuhi sistem hukum yang sempurna. Maka pendekatan penanganan hukum melalui mekanisme RJ dan pencegahan kejahatan adalah hal penting dilaksanakan," tutur Iman. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved