Polisi Jual Narkoba di Batam
Tuntutan 12 Terdakwa Narkoba di Batam, Hanya 2 Orang 20 Tahun Penjara, Lainnya Mati dan Seumur Hidup
Sebanyak 12 terdakwa menjalani sidang tuntutan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik, sebagai Ketua Majelis Hakim, dan 2 hakim anggota Dau
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan barang bukti sabu oleh oknum anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025).
Sebanyak 12 terdakwa menjalani sidang tuntutan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik, sebagai Ketua Majelis Hakim, dan 2 hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat terhadap para terdakwa.
Lima di antaranya, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut pidana mati.
Lima lainnya dituntut penjara seumur hidup, sementara dua terdakwa sipil, Zulkifli dan Aziz Martua Siregar.
JPU menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dinilai terbukti secara sah menyisihkan dan memperjualbelikan sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan pada Juni 2024 lalu.
Fakta sidang mengungkap, sabu tersebut sempat disalurkan ke beberapa pihak termasuk ke Aziz Martua dan Zulkifli Simanjuntak.
Aziz disebut berperan sebagai perantara dan ikut membongkar keterlibatan sejumlah oknum polisi lainnya.
Berikut daftar lengkap tuntutan para terdakwa:
1. Satria Nanda : Tuntutan hukuman mati
2. Shigit Sarwo Edi : Tuntutan hukuman mati
3. Rahmadi : Tuntutan hukuman mati
4. Fadilah : Tuntutan hukuman mati
5. Wan Rahmad Kurniawan : Tuntutan hukuman mati
6. Arianto : Tuntutan penjara seumur hidup
7. Junaidi Gunawan : Tuntutan penjara seumur hidup
8. Alex Chandra : Tuntutan penjara seumur hidup
9. Ibnu Ma’ruf Rambe : Tuntutan penjara seumur hidup
10. Jaka Surya : Tuntutan penjara seumur hidup
11. Zulkifli Simanjuntak : dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp3,85 miliar subsider 7 bulan kurungan.
12. Aziz Martua Siregar : dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp3,85 miliar subsider 7 bulan kurungan.
Dalam hal ini, tidak ada pertibangan yang meringankan hukuman para terdakwa dengan hukuman mati.
10 oknum polisi dinilai tidak kooperatif, memberi keterangan berbelit, serta mencoreng institusi Polri.
Sementara Aziz yang disebut sebagai bandar narkoba dan residivis, mendapat pertimbangan karena bersikap sopan serta mengakui perbuatannya, Zulkifli juga mendapat keringanan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan tertulis (pledoi) melalui penasihat hukum paling lambat Senin, 2 Juni 2025 mendatang. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada |
![]() |
---|
Meski Satria Nanda Lolos Hukuman Mati di PN Batam, Pengacara juga Tolak Vonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.