PPDB 2025

Penerimaan Siswa Baru Madrasah di Batam Jadi Polemik, Ombudsman Kepri Temukan Intervensi Pihak Luar

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) di Batam tahun 2025 menjadi polemik, temuan Ombudsman Kepri, ada intervensi pihak eksternal

TribunBatam.id via Instagram @ombudsmankepri
OMBUDSMAN KEPRI - Tangkap layar akun Instagram Ombudsman Kepri. Mereka menemukan intervensi pihak luar dalam penerimaan peserta didik baru madrasah di Batam tahun ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) di Batam tahun 2025 menjadi polemik.

Temuan Ombudsman Kepri mengungkap ada intervensi pihak luar dalam penerimaan peserta didik baru madrasah di Batam ini. 

Intervensi ini menimbulkan adanya potensi maladministrasi terutama penyimpangan prosedur.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana mengungkap jika kondisi ini dapat menimbulkan maladministrasi, intervensi dapat berdampak pada penurunan kualitas pendidikan di lingkungan sekolah. 

"Kurang lebih sepekan yang lalu, saat kami memantau ke lapangan, kami temukan adanya intervensi dari pihak luar yang memaksakan peserta didik yang tidak lolos dalam seleksi agar tetap dapat masuk ke Madrasah,” ungkap Adi Permana, Selasa (27/5/2025). 

Baca juga: Jelang PPDB/SPMB, Ini Empat Jalur Masuk Sekolah di Batam Kepri dan Simak Jadwalnya

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri mewanti-wanti penyelenggara PPDBM yakni Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan dari mulai Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Hingga Madrasah Aliyah (MAN) agar tetap melaksanakan PPDBM sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.

Sejauh ini, proses PPDBM melalui aplikasi Prima Satu sudah sangat transparan baik itu jalur reguler yang menggunakan CBT.

Kemudian jalur prestasi akademik maupun non akademik dan jalur afirmasi bagi peserta didik yang kurang mampu dan difabel.

“Penyelenggara yakni Kemenag dan Satuan Pendidikan baik MIN, MTs dan MAN harus melaksakan PPDBM ini sesuai dengan petunjuk teknis,” tambahnya.

Baca juga: PPDB Anambas 2025, SPMB Jenjang TK, SD dan SMP Mulai 16 Juni 2025, Domisili Ganti Jalur Zonasi

Ombudsma Kepri dalam rangka mengawasi penyelenggaraan PPDBM dan SPMB membuka posko pengaduan khusus. Jika masyarakat temukan adanya potensi maladministrasi, laporkan. 

“Mari ciptakan PPDBM dan SPMB yang bersih. Jika temukan adanya maladministrasi silahkan lapor ke Ombudsman Kepri melalui kanal WhatsApp di 08119813737,” tutup Adi. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved