Polisi Jual Narkoba di Batam
Polisi Dituntut Pidana Mati Kasus Narkoba, Kompolnas: Jangan Khianati Kepercayaan Bangsa
Jaksa penuntut umum menuntut Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dengan tuntutan mati, Kompolnas sebut hal ini menjadi pelajara
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dengan tuntutan hukuman mati.
Kompolnas menyebut tuntutan itu menjadi pelajaran bagi seluruh penegak hukum di Indonesia.
Ketua Harian Kompolnas Arief Sudihutomo kepada Tribun Batam mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus yang penjualan narkotika yang dilakukan mantan kasat Narkoba Polresta Barelang bersama anggotanya.
"Terima Kasih untuk update informasinya," kata Arief, Selasa (27/5/2025).
Arief mengatakan tuntutan hukuman mati dari jaksa kepada mantan kasat reskrim Polresta Barelang itu menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi seluruh aparat penegak hukum.
Arief juga mengatakan khusus untuk Polri jangan sampai bermain-main dengan kewenangan sebagai pejabat.
"Hargai kepercayaan yang diberikan dan sebagai penegak hukum yang dipercayakan dan digaji negara jangan mengkhianati bangsa dan negara," kata Arief.
Seperti diberitakan sebelumnya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba.
Baca juga: Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Polisi Terlibat Narkoba Dituntut Hukuman Mati, Istrinya Menangis
Baca juga: Selalu Tegar di Setiap Sidang, Tangisan Kompol Juwita Pecah Dengar Suaminya Dituntut Mati
Tuntutan mati itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret eks Satnarkoba Polresta Barelang, termasuk eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengalami penundaan Minggu lalu.
Satria menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan tuntutan terhadap dirinya dalam perkara ini.
Ia tampak mengenakan kaos tahanan berwarna merah dan rompi bertanda nomor 54.
Di balik masker putih yang ia kenakan, sesekali ia menengok ke belakang, melihat sang istri yang duduk di kursi pengunjung
Menariknya, saat menunggu sidang dimulai di ruang sidang utama, Satria terlihat membawa tasbih berwarna coklat di tangannya.
Ia tampak duduk tenang di kursi terdakwa, sembari memegang tasbih tersebut.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Tiwik, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu.
Dalam persidangan ini, JPU menuntut eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda hukuman mati.
( tribunbatam.id/ian sitanggang )
Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada |
![]() |
---|
Meski Satria Nanda Lolos Hukuman Mati di PN Batam, Pengacara juga Tolak Vonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.