Polisi Jual Narkoba di Batam

Polisi Dituntut Pidana Mati Kasus Narkoba, Kompolnas: Jangan Khianati Kepercayaan Bangsa

Jaksa penuntut umum menuntut Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dengan tuntutan mati, Kompolnas sebut hal ini menjadi pelajara

TRIBUNBATAM.id/UCIK SUWAIBAH
SIDANG - Mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda saat menjalani sidang tuntutan dari PN Batam terkait kasus narkoba. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dengan tuntutan hukuman mati. 

Kompolnas menyebut tuntutan itu menjadi pelajaran bagi seluruh penegak hukum di Indonesia.

Ketua Harian Kompolnas Arief Sudihutomo kepada Tribun Batam mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus yang penjualan narkotika yang dilakukan mantan kasat Narkoba Polresta Barelang bersama anggotanya.

"Terima Kasih untuk update informasinya," kata Arief, Selasa (27/5/2025).

Arief mengatakan tuntutan hukuman mati dari jaksa kepada mantan kasat reskrim Polresta Barelang itu menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi seluruh aparat penegak hukum.

Arief juga mengatakan khusus untuk Polri jangan sampai bermain-main dengan kewenangan sebagai pejabat.

"Hargai kepercayaan yang diberikan dan sebagai penegak hukum yang dipercayakan dan digaji negara jangan mengkhianati bangsa dan negara," kata Arief.

Seperti diberitakan sebelumnya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba.

Baca juga: Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Polisi Terlibat Narkoba Dituntut Hukuman Mati, Istrinya Menangis

Baca juga: Selalu Tegar di Setiap Sidang, Tangisan Kompol Juwita Pecah Dengar Suaminya Dituntut Mati

Tuntutan mati itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam. 

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret eks Satnarkoba Polresta Barelang, termasuk eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengalami penundaan Minggu lalu. 

Satria menjadi terdakwa pertama yang mendengarkan tuntutan terhadap dirinya dalam perkara ini.

Ia tampak mengenakan kaos tahanan berwarna merah dan rompi bertanda nomor 54.

Di balik masker putih yang ia kenakan, sesekali ia menengok ke belakang, melihat sang istri yang duduk di kursi pengunjung  

Menariknya, saat menunggu sidang dimulai di ruang sidang utama, Satria terlihat membawa tasbih berwarna coklat di tangannya. 

Ia tampak duduk tenang di kursi terdakwa, sembari memegang tasbih tersebut.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Tiwik, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. 

Dalam persidangan ini, JPU menuntut eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda hukuman mati.

( tribunbatam.id/ian sitanggang )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved