Sabtu, 11 April 2026

PT MARUWA INDONESIA VIRAL

FSPMI Batam Desak PT Maruwa Indonesia segera Bayar Hak Ratusan Pekerja

Kabar hak karyawan PT Maruwa Indonesia di Batam yang tak kunjung dibayar menuai atensi dari kalangan serikat pekerja, seperti FSPMI Batam

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
BERI TANGGAPAN - Foto Ketua FSPMI Cabang Batam, Yafet Ramon. FSPMI respons hak-hak karyawan PT Maruwa Indonesia yang belum dibayarkan akibat perusahaan berhenti beraktivitas sejak April 2025 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar hak karyawan PT Maruwa Indonesia di Batam yang tak kunjung dibayar menuai atensi dari kalangan serikat pekerja.

Di tengah kondisi perusahaan yang disebut-sebut tutup karena collapse, muncul kekhawatiran bahwa hak-hak pekerja justru terancam.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menilai, kewajiban perusahaan dalam membayar upah dan pesangon harus diutamakan sebelum utang kepada pihak lain.

Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran hak buruh, apalagi jika sudah ada aktivitas produksi dan barang telah dijual.

Baca juga: Nasib 205 Karyawan PT Maruwa di Batam Belum Jelas, 3 Kali Mediasi Berujung Buntu

"Upah itu hak dasar. Kalau kerja sudah selesai, perusahaan wajib bayar. Kalau telat lebih dari 3 hari saja, ada denda yang diatur dalam undang-undang, maksimal bisa setara satu bulan gaji," ujar Yafet, Minggu (25/5/2025).

Yafet menyebut, selama ini pihak serikat sempat kehilangan kontak dengan para pekerja Maruwa. 

Padahal, selama tiga tahun terakhir, FSPMI beberapa kali mengajak mereka aktif dalam kegiatan serikat. 

Namun baru dua hingga tiga hari lalu, ia mendapat informasi setelah perwakilan buruh datang ke LBH FSPMI untuk meminta bantuan hukum.

Menurut Yafet, kondisi ini menunjukkan banyak pekerja yang baru menyadari pentingnya perlindungan hukum dari serikat saat situasi sudah genting.

"Jadi kami sedang menindaklanjuti. Hal ini perlu dirundingkan dengan pengusaha, apa sebenarnya yang terjadi? Kenapa tidak dibayar? Kalau barang sudah dijual, seharusnya uang masuk. Logikanya, kok bisa upah karyawan tidak dibayar? Ini bisa masuk kategori penggelapan upah," ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan, pesangon juga merupakan hak pekerja dan wajib dihitung sesuai masa kerja. 

Baca juga: Gedung PT Maruwa Indonesia di Tanjunguncang Sepi, Tak Tampak Aktivitas Karyawan

Undang-undang Ketenagakerjaan menyebutkan, pekerja yang diberhentikan berhak atas maksimal sembilan kali upah, tergantung lamanya bekerja.

Lalu sisa cuti, hingga penggantian tiket pulang ke kampung halamannya juga berhak didapat bagi yang berasal dari luar Batam atau Kepri.

"Kalau masih ada aset seperti mesin, tanah, atau bangunan, itu bisa dijual untuk membayar hak-hak buruh. Bahkan, dalam skema hukum perdata, hak pekerja itu harus lebih dulu dipenuhi daripada kewajiban perusahaan ke pihak ketiga seperti bank atau supplier," kata Yafet.

Sebab menurutnya, hubungan kerja antara buruh dan perusahaan sudah putus ketika mereka diberhentikan. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved