OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Kini Ditahan di Rutan Batam, Sebelumnya di Tempat Lain

Sejak ditangkap dan ditetapkan tersangka bahkan sampai pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan. Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda t

|
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
TAHANAN KASUS NARKOBA - Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dipindahkan ke Rutan Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id  - Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.

Sebelumnya sejak ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba, kemudian terdakwa hingga beberapa minggu sebelum sidang pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Batam, mantan polisi di Batam itu ditahan di tempat lain.

Ya, Satria Nanda ditahan di Rutan Polda Kepri, terpisah dengan sembilan eks anggotanya di Satresnarkoba Polresta Barelang yang ditahan di Rutan Batam

Hal ini sempat menjadi perbincangan publik di Batam.

Baca juga: Ini Pertimbangan Jaksa di Batam Tuntut Eks Kasat Narkoba Satria Nanda dkk Hukuman Berbeda

Pasalnya eks Kasat Narkoba itu terlihat mendapat perlakuan khusus dari anggotanya yang terlibat dalam kasus yang sama-- penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.

Total ada 12 terdakwa dalam kasus ini. Satu dari sipil, lainnya aparat penegak hukum saat kasus ini mencuat. 

Namun setelah mendapat sorotan dari berbagai pihak, Satria Nanda akhirnya dipindahkan dari Rutan Polda Kepri ke Rutan Batam.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam Fajar Teguh Wibowo mengatakan, Satria Nanda sudah berada di tahanan Rutan Batam sejak tiga minggu terakhir.

"Yang bersangkutan sudah tiga minggu di Rutan. Satu minggu menjalani asimilasi dan dua minggu terakhir sudah di blok hunian," kata Fajar.

Itu artinya, Satria Nanda dipindahkan ke Rutan Batam hanya beberapa minggu sebelum sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam yang digelar Senin (26/5/2025) lalu.

Dalam kasus ini, Satria Nanda dan empat eks anggotanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati.

Sedangkan lima eks anggota polisi lainnya, dituntut penjara seumur hidup.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini, dituntut 20 tahun penjara.

Baca juga: Kapolda Kepri Soal Tuntutan Hukuman Mati Perkara Narkoba di Batam Satria Nanda Cs: Tak Ada Kompromi

Fajar melanjutkan, untuk kondisi Satria Nanda yang kini menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Batam, yang bersangkutan sehat dan sudah bergabung dengan tahanan lainnya.

Hanya saja kamar huniannya memang tidak disatukan dengan mantan anggotanya di kepolisian. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved