BERITA KRIMINAL

Kakak Beradik Bunuh Anak Punk, Korban Ditikam Dibagian Kepala, Motif Pelaku Ternyata Balas Dendam

Mirisnya lagi, karena merasa dendam, kedua pelakun akhirnya merencanakan balas dendam dengan cara menikam korban hingga tewas.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa via TribunWow.com
Ilustrasi pembunuhan Anak Punk yang dilakukan dua orang kakak beradik. Mereka mengaku dendam karena pernah dipukuli oleh korban sebelumnya. 

TRIBUNBATAM.id - Dendam berujung maut, seorang anak Punk tewas ditikam dibagian kepala oleh dua orang kakak beradik.

Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui, motif pembunuhan anak Punk tersebut lantaran korban pernah melakukan pemukulan terhadap korban.

Mirisnya lagi, karena merasa dendam, kedua pelakun akhirnya merencanakan balas dendam dengan cara menikam korban hingga tewas.

Dua remaja kakak beradik berinisial TB (18) dan AM (18) ditangkap jajaran Polresta Bandung atas dugaan pembunuhan terhadap anak punk berinisial HSH (19).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Bandung-Garut, Kilometer 32, Desa Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (14/5/2025).

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan sebuah rumah sakit di Cicalengka yang menerima pasien dalam keadaan sudah meninggal dunia.

“Pihak rumah sakit melaporkan adanya seorang laki-laki yang datang dalam kondisi tidak bernyawa,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (29/5/2025).

Polisi langsung melakukan identifikasi terhadap korban dan menemukan adanya luka tusuk di bagian kepala. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa korban tewas akibat penganiayaan.

“Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi, akhirnya identitas pelaku mengarah kepada dua kakak beradik, TB dan AM,” tambah Olot.

Keduanya ditangkap di rumahnya di Cicalengka pada pukul 03.00 WIB. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam lama. AM mengaku pernah dianiaya oleh HSH pada 5 Mei 2025 dan tidak terima atas perlakuan tersebut. Ia kemudian menceritakan kejadian itu kepada kakaknya, TB.

Mengetahui bahwa HSH sering berada di sekitar lokasi kejadian, kedua pelaku kemudian menyusun rencana balas dendam yang berujung pada penikaman maut terhadap korban pada 14 Mei 2025.

“Hasil autopsi menyebutkan adanya luka tusukan di kepala bagian belakang dan telinga korban. Korban meninggal karena rembesan di kepala akibat tusukan di telinga sebelah kiri,” jelas Olot.

Selain TB dan AM, polisi juga memburu satu pelaku lainnya berinisial Z, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(TRIBUNJAMBI.COM/KOMPAS.COM)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved