Batam Terkini

Komisi IV DPRD Kota Batam Sambut Baik Putusan MK Pendidikan Gratis SD dan SMP

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan dasar sembilan tahun harus diselenggarakan tanpa p

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Ketua DPC PKB Batam, Surya Makmur Nasution 

"Tentu kami masih menunggu aturan turunan, karena setelah putusan MK akan ada aturan juknis dari Kementerian Pendidikan untuk menindaklanjuti itu, kita masih menunggu," katanya. 

Pemko Batam menurutnya telah memberikan insentif pendidikan sebesar Rp300 ribu untuk siswa SD dan Rp400 ribu untuk siswa SMP.

Amsakar Achmad menyatakan bahwa jika aturan teknis dari pusat sudah turun, pihaknya siap mengalihkan skema bantuan tersebut ke sektor lain yang lebih membutuhkan. 

"Kalau nanti dipastikan pendidikan dasar digratiskan, insentif itu bisa kami alihkan untuk mendukung aspek lain, seperti penguatan fasilitas atau bantuan siswa tidak mampu,” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyebut, kewajiban negara membiayai pendidikan dasar berasal dari amanat konstitusi.

Yakni Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Hakim MK Guntur Hamzah menekankan bahwa pungutan biaya di jenjang SD dan SMP berpotensi menciptakan ketimpangan dan hambatan bagi masyarakat miskin untuk menyekolahkan anak.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 hasil uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).(ian)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved