PPPK 2024

Dasar Gubernur Kepri Ansar Ahmad Bisa Tak Perpanjang Kontrak PPPK Menurut BKD

Kepala BKD Kepri, Yeni Trisya Isabella mengungkap dasar Gubernur Kepri tak memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

TribunBatam.id/Endra Kaputra
PPPK KEPRI - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad bersalaman usai mengucapkan selamat kepada CPNS dan PPPK yang Baru Menerima SK di Halaman Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (28/05/2025). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yeni Trisya Isabella mengungkap dasar Gubernur Kepri tak memperpanjang kontrak PPPK. 

“Syukuri pencapaian ini dengan semangat kerja yang tinggi dan kualitas pelayanan yang baik," ujarnya.

Gubernur Kepri menegaskan, status sebagai ASN bukan hanya sebatas gelar, tetapi amanah dan tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat serta memajukan pemerintahan. 

Baca juga: Kisah Haru Syamsuri, Pejuang Keluarga Asal Natuna Baru Diangkat PPPK Menjelang Pensiun

Ia menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban, mematuhi aturan kepegawaian, serta menjaga sikap, perilaku, dan integritas.

"Menjadi ASN berarti terikat oleh kode etik dan aturan. ASN harus menjunjung nilai-nilai BerAKHLAK: Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif," tambahnya.

Secara khusus, Gubernur Kepri juga mengingatkan para PPPK agar memanfaatkan masa kerja lima tahun mereka dengan maksimal. 

Evaluasi tahunan akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak. Kompetensi, etos kerja, dan kontribusi nyata dalam pelayanan publik menjadi faktor penting dalam penilaian tersebut.

Selain itu, Gubernur Ansar juga menyampaikan aspirasi Pemprov Kepri kepada pemerintah pusat terkait kejelasan status bagi tenaga pekerja paruh waktu.

"Kami sudah mengusulkan ke Komisi II DPR RI agar pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi resmi terkait pekerja paruh waktu, demi kejelasan status hukum dan masa depan mereka," katanya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved