LONGSOR GUNUNG KUDA
Terungkap Alasan Tambang Galian C di Gunung Kuda Tetap Diberi Izin, meski Sudah Longsor 5 Kali
Insiden longsor yang kelima terjadi pada Jumat (30/5/2025), hingga merunggut nyawa 19 pekerja tambang.
Menjadi pertanyaan, bagaimana pemerintah masih memberikan izin operasi terhadap pengelola tambang di Gunung Kuda meski longsor sudah berulang kali terjadi sejak 10 tahun lalu.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, mengungkapkan, setelah insiden longsor 2015, pihaknya meyakini pemilik tambang sudah melakukan perbaikan dan audit lintas sektor terkait mekanisme operasional menambang.
Dari hal tersebut, Bambang meyakini pihaknya akhirnya tetap memberikan izin operasional.
"Soal izin yang dikeluarkan tahun 2020, sedangkan tahun 2015 pernah terjadi longsor dengan ada korban jiwa, tentunya saya meyakini betul bahwa sebelum ditertibkan izin tahun 2020, telah dilakukan pengkajian secara komprehensif, multi sektoral," ujar Bambang, Minggu (1/6/2025).
Bambang mengungkapkan Pemprov Jawa Barat saat itu tentu memiliki dasar kuat untuk tetap memberikan izin pertambangan di Gunung Kuda.
Selain itu, Bambang juga menyebutkan, evaluasi telah dilakukan setiap tahunnya.
Namun, ia menduga terjadi kelalaian dalam metode penambangan beberapa tahun terakhir.
"Nah persoalannya, saya meyakini betul di tahun 2023-2024, dengan dugaan saya metode perkembangannya tidak baik.".
"Sudah diberikan peringatan berkali-kali ya, bahkan Inspektur utama sudah diinformasikan untuk melakukan pendetailan, pendalaman terhadap metode pekerjaan penambangannya," jelas dia.
Pemilik dan Pengawas Tambang Gunung Kuda Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait longsor di galian C Gunung Kuda yaitu pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi Al-Jariyah berinisial AK dan kepala teknik tambang sekaligus pengawas berinisial AR.
Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Sumarni, mengungkapkan penetapan kedua tersangka tersebut setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi.
"Dari serangkaian penyidikan itu, kami menetapkan dua orang tersangka dengan inisial AK yang merupakan Ketua Koperasi La al-Jariyah, selaku pemilik tambang yang beralamat di Dusun Bobos, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon."
"Tersangka kedua yaitu berinisial AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas yaitu yang beralamat di Desa Girinata, Kecamatan Dukunpuntang, Kabupaten Cirebon," kata Sumarni dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).
Adapun modus tersangka yaitu AK sebenarnya mengetahui adanya larangan aktivitas tambang tanpa persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Awal Mula Insiden Longsor Gunung Kuda, Mulai Abaikan Dinas ESDM hingga 19 Nyawa Melayang |
![]() |
---|
Sosok AK Pengelola Tambang Tersangka Longsor Gunung Kuda, Abaikan 2 Surat Larangan |
![]() |
---|
Cerita Kusnadi Bantu Evakuasi Sepupu Tertimpa Longsor di Gunung Kuda, Sempat Dengar Rintihan Korban |
![]() |
---|
Kesaksian Mencekam Taryana Korban Selamat Longsor Gunung Kuda, Minta Tolong saat Tertimbun di Mobil |
![]() |
---|
Unggahan Terakhir Sakira sebelum Tewas Tertimbun Longsor Gunung Kuda, Istri Sempat Larang Berangkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.