Polisi Jual Narkoba di Batam
Breaking News, Vonis eks Kasat Narkoba Satria Nanda di PN Batam Hari Ini, Polisi Perketat Keamanan
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda tiba di Kantor pengadilan Negeri Batam. Hari ini Hakim akan bacakan putusan vonis untuknya.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda tiba di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/6/2025) sekira pukul 09.45 WIB.
Satria Nanda akan mendengar langsung vonis Majelis Hakim PN Batam terhadap perkara narkoba yang menjeratnya bersama belasan mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang.
Sejumlah aparat kepolisian mengawal ketat mobil tahanan yang membawa eks Kasat Narkoba Polresta Barelang itu.
Begitu tiba di belakang kantor, tahanan dikawal ketat masuk ke ruang tahanan sementara di kantor PN Batam.
Selain Satria Nanda, terdapat eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.
Mereka di antaranya Shigit Sarwo Edhi, Alex Chandra, Rahmadi, Fadillah, Junaidi.
Pledoi Satria Nanda
Dalam sidang sebelumnya, Senin (2/6) sore, Satria Nanda membacakan pledoi di PN Batam.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang itu menjadi terdakwa terakhir yang membacakan nota pembelaan atas tuntutan berat yang diterimanya sepakan silam: hukuman mati.
Tangannya menggenggam beberapa lembar kertas folio yang telah lusuh di tepinya. Dia menulis dengan goresan tangan sendiri.
"Bagai petir di siang bolong ketika saya mendengar tuntutan itu. Mental saya hancur, karir saya hancur. Serasa hidup tak berarti," ujar Satria dengan suara lirih.
Dia tidak menampik tekanan luar biasa yang dirasakan sejak kasus ini menyeret namanya. Berita-berita negatif menghantamnya dari segala penjuru.
"Tekanan bertubi-tubi, mental saya hancur…," kata Satria sembari menghapus air mata.
Baca juga: Tak Ada Perbedaan, Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Gabung Tahanan Lain di Rutan Batam
Satria menyebut dirinya hanya menjalankan perintah patroli khusus (Patsus) ketika perkara tersebut mencuat.
Dia malah mempertanyakan mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, bahkan tanpa surat pemanggilan atau penangkapan.
| Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati |
|
|---|
| Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya |
|
|---|
| Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada |
|
|---|
| Meski Satria Nanda Lolos Hukuman Mati di PN Batam, Pengacara juga Tolak Vonis Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Mantas-kasat-narkoba-satrian-tiba-di-pegadilan.jpg)