Polisi Jual Narkoba di Batam
Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya
Tribun Batam Podcast berbincang dengan pihak Kejaksaan Negeri Batam, terkait tuntutan hukuman mati oleh jaksa terhadap polisi atas peredaran narkoba
Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Keterangan, Tribun Batam: TB, I Ketut Kasna Dedi: IKKD, Muhammad Arfian: MA.
TB: kita lihat saat ini bahwa memang peredaran narkoba cukup marak di Batam ini. Bukan hanya di Batam Tribunners, juga hampir di seluruh penjuru Kepri ini. Dan kita melihat cukup besar kemarin tangkapan dari aparat penegak hukum.
Namun, bukan hanya tangkapan itu, karena proses ini berjalan proses hukum ini mulai dari penangkapan, penyidikan, penuntutan sampai kepada nanti putusan.
Nah untuk itu kita ingin bertanya nih kepada Pak kajari Bapak Kasna, mungkin bisa menyampaikan kepada Tribunners, apa kira-kira yang melatarbelakanginya menuntut oknum polisi ini dengan hukuman mati?
Padahal kita tahu bahwa ini kan ada semacam koordinasi antara aparat kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum di mata hukum.
IKKD: Pertama, harus disadari setiap orang adalah sama di hadapan hukum, siapapun dia, apapun pekerjaannya, apapun profesinya, semua sama di mata hukum. Terkait dengan kejadian ini, bukan institusi lembaganya tetapi ini adalah oknum, yang melakukan tindak pidana narkotika. Kemudian kenapa kita berbeda-beda, ada tuntutan mati ada yang seumur hidup, ada yang 20 tahun, itu semua dilihat dari peran mereka seperti apa.
Apa saja yang mereka lakukan, perbuatannya apa saja, yang melatarbelakanginya apa saja? Kemudian oleh jaksa yang menyidangkan berdasarkan fakta-fakta di sidang baru kita ukur, ada hal-hal yang memberatkan, ada hal-hal yang meringankan, itu nanti kita berikan tuntutan sesuai dengan porsinya, sesuai dengan peran dan perbuatannya.
Kenapa dituntut mati? Karena ini adalah kejahatan yang menurut hemat kami, seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, tapi justru sekali lagi oknum, mereka bersekongkol melakukan kejahatan itu sehingga ini tidak bisa kita tolerir lagi, harus ada penjeraan ada penjeraan, sehingga seseorang tidak berani lagi melakukan itu, harapan kita itu.
Harapan kita hakim bisa bersikap tegas dan juga bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
TB: Baik, seperti itu harapan kita ya pak. Mungkin bisa dijelaskan ini pak, apakah ada kaitannya ketika kemarin kalau tak salah ada juga mereka yang sampai tidak mengaku, berbelit-belit dan juga sampai waktu itu pra peradilan, apakah ini juga termasuk pertimbangan pak?
IKKD: Tentunya itu juga menjadi salah satu pertimbangan, karena ada perbuatan berdasarkan fakta sidang, tetapi masih berusaha menyangkal tidak mengakui, berbelit-belit, sehingga mempersulit jalannya persidangan, itu tentunya akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam mengajukan tuntutannya terhadap perbuatan. Makanya ada klasifikasi, ada yang dituntut hukuman mati, ada yang seumur hidup, ada juga yang 20 tahun, salah satunya yaitu berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya, padahal saksi-saksi di persidangan sudah gamblang, rekaman sudah ditunjukkan.
TB: Ini kan ada tiga klasifikasi pak, ada hukuman mati, ada seumur hidup, dan ada 20 tahun, itu kenapa dibeda-bedakan, pak?
IKKD: Itu berdasarkan fakta-fakta di sidang, kemudian ada juga pertimbangan karena jabatannya. Harusnya selaku leader atau pemimpin memberi contoh, kemudian mengarahkan sesuatu hal yang mana boleh dilakukan dan yang mana tidak boleh dilakukan. Tapi ini sebagai leader ini yang rata-rata kita tuntut mati adalah pejabat yang mengambil kebijakan, kemudian yang melakukan skenario, itu yang kita tuntut rata-rata hukuman mati.
TB: Kalau misalkan dikatakan itu hukuman mati dari beberapa faktor penyalahgunaan narkoba, apa saja yang dilihat, pak?
IKKD: itu banyak faktor, variabel yang kita pertimbangkan di dalam mengajukan suatu tuntutan pidana, tidak hanya terhadap perkara narkotika, seluruh perkara ada variabel atau ada ada standar yang kita pakai. Umpama perkara pencurian, apakah residivis atau sudah sering mencuri, Kemudian dilihat kerugian korban berapa, apakah kerugian korban ini bisa dipulihkan atau tidak, itu variabel, kemudian di sidang dia mengakui dan menyesali perbuatannya atau tidak.
Begitu juga narkotika, tentunya ada variabel yang kita bisa ukur bahwa kejahatan narkotika ini kan adalah kejahatan luar biasa artinya apa ini adalah musuh kita bersama artinya ini adalah program prioritas utama dari pemerintah di dalam melakukan pemberantasan narkotika sehingga kita anggap mereka ini tidak mendukung program pemerintah yang seharusnya mereka mendukung itu melaksanakan itu variabel.
Kemudian barang bukti dilihat juga klasifikasi barang buktinya, berapa beratnya, kira-kira ini kalau sampai beredar berapa banyak masyarakat yang akan menjadi korban, kemudian mereka sudah berapa lama melakukan ini, itu menjadi takaran kita di dalam melakukan suatu tuntutan dan banyak variabel lainnya.
TB: Baik, sekarang saya tanya ke pak Arfian dulu, pada saat perkenalan tadi bahwa kita melakukan penyuluhan sosialisasi ke masyarakat terkait dengan bahaya-bahaya narkoba dan lain-lain. Seberapa besar dampaknya ketika dihitung dari barang tersebut, seberapa besar dampaknya terhadap masyarakat ketika itu masuk semua dikonsumsi terdistribusi ke masyarakat?
MA: Izin saya menjelaskan bahwa ini untuk barang bukti ukuran barang buktinya ini sangat banyak, sangat-sangat banyak. Jadi yang akan terdampak apabila barang ini beredar ini bisa sampai jutaan orang, terutama di Batam juga ini sangat merupakan jalur lintas dari peredaran gelap narkotika, terutama peredaran gelap jalur perdagangan internasional. Jadi kenapa memang banyak celah-celah di Batam.
Dan untuk upaya-upaya itu juga, kami melakukan upaya preventif juga terkait dengan pembinaan masyarakat hukum itu juga, kami melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, ke instansi-instansi terkait, untuk melakukan penyuluhan terkait dengan peredaran gelap narkotika ini, bagaimana kita cara mencegah, bagaimana kita menjaga diri untuk mengupayakan upaya preventif agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
Perbincangan ini bisa dilihat langsung di lama Facebook Tribun Batam di link https://www.facebook.com/share/v/1EdFbvs1J9/ dan juga YouTube Tribun Batam di link https://www.youtube.com/live/UNAJsqYluSY?si=VjMv2gHjVZ4WyrFR. (yda)
(Tribunbatam.id/Febriyuanda)
Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada |
![]() |
---|
Meski Satria Nanda Lolos Hukuman Mati di PN Batam, Pengacara juga Tolak Vonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Langsung Dikembalikan ke Rutan Batam Usai Lolos Pidana Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.