Polisi Jual Narkoba di Batam
Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Langsung Dikembalikan ke Rutan Batam Usai Lolos Pidana Mati
Usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda langsung dikembalikan ke Rutan Batam
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda langsung dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam, Rabu (4/6/2025).
Sidang pembacaan putusan itu dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB. Dalam sidang ini, majelis hakim memutuskan Kompol Satria Nanda divonis hukuman seumur hidup.
Eks polisi di Batam ini lolos dari hukuman mati seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pada persidangan agenda tuntutan, Senin (26/5/2025) lalu.
Usai menjalani sidang putusan, Satria Nanda langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat kepolisian.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Batam Satria Nanda Lolos Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding
Mobil tahanan keluar dari area Gedung Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 17.00 WIB.
Sementara untuk suasana di Pengadilan Negeri Batam sejak dimulainya persidangan sampai berakhir, berlangsung kondusif.
Pantauan di luar ruang persidangan, tidak ada warga atau massa yang menunggu.
Sejumlah anggota kepolisian terlihat siaga di lokasi untuk mengamankan jalannya sidang, baik dari Brimob, Sabhara dan dari Intel kepolisian. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
breaking news
Pengadilan Negeri Batam
Rutan Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang
Satria Nanda
Batam
Bantu Bongkar Kasus Narkoba di Batam Libatkan Oknum Polisi, Aziz Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sama Dengan Komandannya, Shigit Sarwo Edhi Anak Buah Satria Nanda Juga Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Cerita Jaksa yang Tuntut Satria Nanda Dengan Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Reaksi Satria Nanda Setelah Lolos Dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Pembuktian Tak Ada |
![]() |
---|
Meski Satria Nanda Lolos Hukuman Mati di PN Batam, Pengacara juga Tolak Vonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.