Polisi Jual Narkoba di Batam

Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Langsung Dikembalikan ke Rutan Batam Usai Lolos Pidana Mati

Usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda langsung dikembalikan ke Rutan Batam

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
KONDISI DI PENGADILAN - Kondisi di luar kantor Pengadilan Negeri Batam saat sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda, Rabu (4/6/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda langsung dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam, Rabu (4/6/2025).

Sidang pembacaan putusan itu dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB. Dalam sidang ini, majelis hakim memutuskan Kompol Satria Nanda divonis hukuman seumur hidup.

Eks polisi di Batam ini lolos dari hukuman mati seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pada persidangan agenda tuntutan, Senin (26/5/2025) lalu. 

Usai menjalani sidang putusan, Satria Nanda langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan ketat kepolisian.

Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Batam Satria Nanda Lolos Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding

Mobil tahanan keluar dari area Gedung Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara untuk suasana di Pengadilan Negeri Batam sejak dimulainya persidangan sampai berakhir, berlangsung kondusif.

Pantauan di luar ruang persidangan, tidak ada warga atau massa yang menunggu.

Sejumlah anggota kepolisian terlihat siaga di lokasi untuk mengamankan jalannya sidang, baik dari Brimob, Sabhara dan dari Intel kepolisian. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved