Polisi Jual Narkoba di Batam

Eks Kasat Narkoba di Batam Lolos Pidana Mati, Satria Nanda Divonis Seumur Hidup

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, (Kompol) Satria Nanda lolos pidana mati dalam sidang putusan Rabu (4/6). Satria divonis penjara seumur hidup

Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam, Rabu (4/6/2025). Satria lolos hukuman mati. Majelis hakim jatuhkan vonis penjara seumur hidup 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, (Kompol) Satria Nanda lolos pidana mati.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada sidang kasus narkoba yang digelar Rabu (4/6/2025).

Setelah membacakan poin-poin putusan, majelis hakim yang diketuai hakim Tiwi sampai pada puncaknya.

Mantan polisi di Batam, Satria Nanda divonis hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana yang bersangkutan seumur hidup," ucap Hakim Ketua PN Batam, Tiwik, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Breaking News, Majelis Hakim PN Batam Vonis eks Kasat Narkoba Satria Nanda Pidana Seumur Hidup

Satria Nanda yang hadir secara langsung saat pembacaan vonis itu terlihat mendengar secara seksama jelang pembacaan vonis.

Sesekali, ia terlihat menunduk saat hakim secara bergantian membacakan fakta persidangan.

Selain Majelis Hakim, terdapat tiga jaksa yang mendengar selama sidang putusan Satria Nanda di PN Batam itu.

Sementara Satria Nanda terlihat didampingi oleh dua penasihat hukumnya.

Sejumah anggota dari Ditresnarkoba polda Kepri juga ada di ruang sidang.

Selain Satria Nanda, terdapat eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.

Mereka di antaranya Shigit Sarwo Edhi, Alex Chandra, Rahmadi, Fadillah, Junaidi.

Sebelumnya pada persidangan agenda tuntutan di PN Batam, Senin (26/5/2025), JPU menuntut mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang itu hukuman mati.

Baca juga: Poin Putusan Dibacakan, Eks Kasat Narkoba Satria Nanda Putar Tasbih di PN Batam, Berzikir?

Tak hanya Satria Nanda, ada empat eks anggota polisi di Batam lainnya yang juga dituntut hukuman mati.

Berikut hasil sidang agenda tuntutan di PN Batam terkait perkara narkoba yang melibatkan mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang:

  • Terhadap Terdakwa Kp Satria Nanda dituntut Hukuman Mati
  • Terhadap Terdakwa Iptu Sigit sarwo Edi dituntut Hukuman Mati
  • Terhadap Terdakwa Ipda Fadila dituntut Hukuman Mati
  • Terhadap Terdakwa Brigadir Rahmadi dituntut Hukuman Mati
  • Terhadap terdakwa Wan Rahmat dituntut Hukuman Mati
  • Terhadap Terdakwa Aipda Junaidi dituntut hukuman seumur hidup
  • Terhadap Terdakwa Alex dituntut hukuman seumur hidup
  • Terhadap terdakwa Aryanto dituntut hukuman seumur hidup
  • Terhadap terdakwa Ibnu Ma’ruf Rambe dituntut hukuman seumur hidup
  • Terhadap terdakwa Jaka Surya dituntut hukuman seumur hidup.
  • Terhadap terdakwa Zulkifli Simanjuntak dituntut hukuman 20 tahun
  • Terhadap terdakwa Azis Martua Siregar dituntut hukuman 20 tahun

Sidang tuntutan mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang ini berjalan histeris.

Sebab sejumlah keluarga termasuk istri dari Satria Nanda menagis histeris di ruang persidangan kala mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU ketika itu. (*/Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved